Scroll to top

Polda Riau Miskinkan Sindikat Gading Gajah Lewat TPPU

Author
By administrator
11 Jun 2026, 22:02:27 WIB Hukrim
Polda Riau Miskinkan Sindikat Gading Gajah Lewat TPPU

GEGAS || PEKANBARU – Polda Riau meningkatkan tekanan terhadap sindikat perdagangan gading gajah Sumatera dengan menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Strategi ini menjadi langkah lanjutan setelah aparat membongkar jaringan perdagangan satwa liar yang sebelumnya menyeret belasan pelaku.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Kamis (11/6/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengumumkan penetapan dua tersangka baru berinisial FA dan FS. Keduanya diduga berperan penting dalam menyamarkan hasil keuntungan dari perdagangan gading gajah dan satwa liar dilindungi lainnya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara perdagangan satwa liar yang sebelumnya telah menetapkan 17 tersangka. 

Dari penyidikan lanjutan, penyidik menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berasal dari aktivitas perburuan dan perdagangan satwa dilindungi.

Menurut hasil penyelidikan, FA diketahui telah terlibat dalam aktivitas perdagangan gading gajah sejak 2014 hingga akhirnya ditangkap pada 2026.

Dia disebut berperan sebagai pemodal utama yang menyediakan logistik dan dana operasional bagi para pemburu gajah di lapangan. 

Sementara FS diduga menjadi pengendali jaringan perdagangan satwa liar yang beroperasi lintas daerah hingga berorientasi pasar internasional.

Penyidik menemukan aliran dana senilai Rp1,872 miliar melalui sedikitnya 34 transaksi yang diterima FA. Dana tersebut diduga berasal dari hasil penjualan gading gajah yang mengalir melalui sejumlah anggota jaringan perdagangan satwa liar. 

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa keuntungan dari kejahatan lingkungan hidup telah diolah dan disamarkan melalui berbagai aktivitas keuangan.

Pengembangan kasus juga mengungkap sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang terjadi sepanjang 2024 hingga 2026. Dalam pola operasinya, para pemburu memperoleh dukungan modal dari FA, sementara hasil perburuan dipasarkan melalui jaringan distribusi yang terhubung ke berbagai daerah sebelum akhirnya diteruskan kepada pembeli.

Sebagai bagian dari proses penelusuran aset, penyidik berhasil menyita uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator, satu unit Mitsubishi Triton, dan satu unit Suzuki Splash yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Selain itu, sejumlah dokumen perbankan, dokumen kepemilikan kendaraan hingga dokumen perusahaan turut diamankan sebagai barang bukti.

Polda Riau menegaskan bahwa pendekatan TPPU menjadi instrumen penting dalam memutus rantai kejahatan perdagangan satwa liar. Tidak hanya memburu pelaku di lapangan, aparat kini juga menargetkan keuntungan ekonomi yang menjadi sumber keberlangsungan jaringan tersebut.

"Prinsip yang kami gunakan adalah follow the money. Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita dan merampas aset yang berasal dari hasil kejahatan," kata Kombes Pol Ade Kuncoro.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara disertai denda dalam kategori tertinggi.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi program Green Policing yang diusung Polda Riau, dengan fokus pada pemberantasan kejahatan lingkungan hidup melalui pendekatan Green Financial Crime

Melalui strategi tersebut, aparat berharap dapat memutus mata rantai perburuan dan perdagangan satwa dilindungi yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian gajah Sumatera di Indonesia.* (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar