GEGAS || PEKANBARU –– Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang melibatkan puluhan warga Jalan Pias, Kelurahan Tangkerang Barat, dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum M. Adnan Kasim, mantan anggota DPRD Riau, Senin (13/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya kejanggalan administrasi pertanahan hingga indikasi praktik mafia tanah.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduard didampingi Sekretaris Komisi I Aidil Amri serta sejumlah anggota dewan lainnya. Hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Sekretaris Camat serta Lurah Tangkerang Barat Rusmanto untuk memberikan penjelasan mengenai status administrasi lahan yang dipersoalkan.
Sementara itu, warga yang mengaku terdampak didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Yulia Anggraini Saragih, S.H., Afriadi Andika, S.H., M.H. dan Raymond Bernard Saragih, S.H.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang patut ditelusuri aparat penegak hukum maupun lembaga terkait. Mereka bahkan meminta dugaan praktik mafia tanah diusut secara menyeluruh.
"Kami meminta anggota dewan dan aparat penegak hukum menelusuri indikasi ini karena terdapat banyak kejanggalan yang muncul dalam proses administrasi pertanahan," ujar Afriadi Andika usai rapat.

Menurut Yulia Anggraini Saragih, persoalan bermula ketika warga yang telah menguasai lahan sekitar 12.535 meter persegi selama kurang lebih tiga dekade hendak meningkatkan status kepemilikan dari SKGR menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun proses tersebut terhenti setelah muncul informasi bahwa pada lokasi yang sama telah terbit SHM atas nama M. Adnan Kasim pada tahun 2008 dengan dasar alas hak tahun 1982.
Padahal, kata Yulia, berdasarkan fakta di lapangan, mayoritas warga telah tinggal dan menguasai lahan tersebut sejak akhir 1980-an hingga awal 1990-an secara terbuka dan terus-menerus.
"Kami menduga telah terjadi maladministrasi. Sertifikat yang dipersoalkan bahkan diduga tidak memiliki batas-batas yang jelas sebagaimana mestinya dalam administrasi pertanahan," katanya.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan perpindahan lokasi administrasi sertifikat yang semula disebut berada di wilayah Sidomulyo, Kabupaten Kampar pada tahun 1982, namun kemudian muncul di wilayah Kelurahan Tangkerang Barat saat sertifikat diterbitkan pada 2008.
Menurut mereka, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah administratif, perpindahan tersebut dinilai tidak sejalan dengan pembagian wilayah yang berlaku. Mereka mempertanyakan dasar hukum serta prosedur pemindahan objek sertifikat tersebut, termasuk proses floating atau pemetaan bidang tanah.
Dari hasil penelusuran melalui peta interaktif BPN, tim kuasa hukum mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari tidak sinkronnya posisi objek sertifikat dengan kondisi riil di lapangan hingga dugaan ketidaksesuaian prosedur pemindahan wilayah administrasi.

Selain itu, mereka mempertanyakan apakah pernah dilakukan penguasaan fisik oleh pemegang sertifikat sebagaimana menjadi salah satu syarat penting dalam proses pemindahan wilayah maupun penerbitan hak atas tanah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Melalui forum RDP, seluruh pihak diminta menyampaikan dokumen dan data pendukung agar dapat dilakukan penelusuran secara objektif terhadap legalitas masing-masing pihak.
Warga berharap DPRD Kota Pekanbaru tidak berhenti pada pelaksanaan RDP semata, tetapi turut mengawal penyelesaian sengketa hingga memperoleh kepastian hukum. Mereka juga meminta pemerintah daerah, BPN dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat.
Kasus sengketa lahan Jalan Pias kini menjadi sorotan karena dinilai tidak hanya menyangkut kepastian hukum atas hak masyarakat, tetapi juga menyentuh isu tata kelola pertanahan yang transparan. Apabila dugaan maladministrasi maupun praktik mafia tanah terbukti, warga berharap negara hadir memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah menguasai lahan secara sah selama puluhan tahun.**
