GEGAS || JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung RI untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Desakan ini mencuat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral menyusul penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, menegaskan bahwa Jaksa Agung merupakan penanggung jawab tertinggi di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Oleh karena itu, kegagalan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan internal yang berujung pada skandal korupsi pejabat teras merupakan pukulan telak bagi kredibilitas penegakan hukum di mata masyarakat.
"Terjeratnya Jampidsus dalam perkara dugaan korupsi merupakan pukulan serius bagi kredibilitas Kejaksaan Agung di mata rakyat. Sebagai penanggung jawab tertinggi institusi, Jaksa Agung sudah sepatutnya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik," kata Hengki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Di sisi lain, CERI memberikan apresiasi tinggi kepada langkah tegas Kortas Tipidkor Mabes Polri. Hengki menilai penetapan tersangka ini menjadi momentum krusial bagi terwujudnya penegakan hukum yang transparan, profesional dan tidak tebang pilih.
Dia mengingatkan bahwa hukum harus berdiri tegak secara independen tanpa memandang jabatan atau kedudukan seseorang.
Namun, di tengah bergulirnya kasus ini, CERI mengkritik keras kebijakan internal Kejaksaan Agung yang menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Kebijakan tersebut dinilai keliru dan berpotensi memicu konflik kepentingan yang dapat mengaburkan objektifitas pengusutan kasus.
Hengki menjelaskan, fungsi utama Jamwas adalah melakukan pengawasan internal dan mencegah terjadinya pelanggaran etik maupun hukum di lingkungan Adhyaksa.
Ketika skandal korupsi justru menyeret pejabat tinggi yang seharusnya berada di bawah radar pengawasan Jamwas, penunjukan tersebut justru dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemulihan kepercayaan publik.
"Skandal yang menyeret Febrie Adriansyah semestinya menjadi bahan evaluasi mendalam terhadap efektivitas fungsi pengawasan internal Kejaksaan. Karena itu, menurut pandangan CERI, pengangkatan Jamwas sebagai Plt Jampidsus bukanlah pilihan yang tepat untuk menjaga independensi," tambah Hengki.
Menutup keterangannya, CERI berharap agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dikawal secara transparan, akuntabel dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan di Mabes Polri demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia. * (rls/Marden)
