Scroll to top

Eks Ketua Korpri Depkes Riau Digugat Rp10 Miliar

Author
By Denny Winson
11 Jul 2026, 08:03:21 WIB Hukrim
Eks Ketua Korpri Depkes Riau Digugat Rp10 Miliar

GEGAS || PEKANBARU – Eks Ketua Korpri Departemen Kesehatan (Depkes) Provinsi Riau, Drs. Abdullah Mutalib, resmi digugat secara perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 


Gugatan ini dilayangkan oleh dua mantan bawahannya, Zuhanda Agus dan Pahlawan Siregar, yang menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp10 miliar.


Perkara yang telah teregistrasi dengan Nomor 260/Pdt.G/2026/PN Pbr ini dipicu oleh sikap tergugat yang dinilai lepas tangan setelah kedua bawahannya tersebut terjerat kasus pidana saat menjalankan tugas kedinasan.


Kuasa hukum penggugat dari MS Law Firm, Mirwansyah, S.H., M.H., dan Suryadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa selain menuntut ganti rugi, mereka juga meminta pengadilan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset tergugat.


"Kami meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap sebuah ruko dua pintu milik tergugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 20, Kecamatan Pekanbaru Kota," ujar Mirwansyah dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).


Kronologi dan Duduk Perkara


Kasus ini bermula ketika Zuhanda Agus dan Pahlawan Siregar menjalankan tugas resmi berdasarkan surat perintah yang diterbitkan oleh Abdullah Mutalib selaku pimpinan saat itu. Namun, pelaksanaan tugas tersebut justru berujung pada masalah hukum yang menyeret keduanya ke meja hijau.


Saat ini, kedua penggugat yang telah lansia (berusia sekitar 71 tahun) harus mendekam di Lapas Bangkinang untuk menjalani hukuman pidana selama satu tahun sebelas bulan. Selama proses hukum berjalan, tergugat dinilai sama sekali tidak memberikan tanggung jawab moral maupun materiil.


"Klien kami harus menjalani masa pidana di usia senja, jauh dari keluarga, dan kehilangan nafkah. Tragisnya, pimpinan yang memberikan perintah justru lepas tangan. Ini yang ingin kami uji di pengadilan perdata," kata Mirwansyah.


Ujian Logika Birokrasi: Tanggung Jawab Atasan


Menurut MS Law Firm, gugatan ini bukan sekadar urusan nominal uang, melainkan sebuah preseden penting mengenai relasi kuasa dan tanggung jawab kepemimpinan dalam birokrasi.


Mirwansyah menyatakan, hubungan atasan dan bawahan tidak boleh berhenti pada pemberian perintah semata, tetapi juga wajib mencakup konsekuensi hukum yang timbul dari pelaksanaan perintah tersebut.


"Seorang pemimpin tidak boleh membiarkan bawahannya menanggung seluruh konsekuensi hukum seorang diri demi menjalankan tugas resmi. Prinsip keadilan menuntut agar tanggung jawab ini diuji secara terbuka," imbuhnya.


Jadwal Sidang Perdana


Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kasus sengketa perdata ini. Jika tidak ada perubahan, kedua belah pihak akan berhadapan di ruang sidang pada 30 Juli 2026.


Sidang perdana tersebut akan menjadi awal pembuktian bagi kedua belah pihak, di mana seluruh dalil gugatan dari penggugat maupun bantahan dari tergugat akan diuji secara formal berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku. ** 


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar