GEGAS || PEKANBARU — Gelombang desakan penuntasan kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah kembali mengguncang Bumi Lancang Kuning.
Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pekanbaru, Jumat siang (10/7/2026).
Massa menuntut Jaksa Agung Republik Indonesia segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak lantaran dinilai lamban dan sengaja membiarkan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Siak periode 2019–2024 terkatung-katung tanpa kejelasan hukum.
Aksi yang dimulai tepat pukul 15.00 WIB tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Di bawah komando Koordinator Lapangan (Korlap) Chandra Ade Putra dan Ali Junjung, para aktivis menyuarakan orasinya menggunakan pengeras suara sembari membentangkan bendera Merah Putih serta spanduk tuntutan berukuran besar.
Dalam atribut aksi tersebut, tertulis poin krusial yang mendesak seluruh Anggota DPRD Siak Periode 2019-2024 untuk segera mengembalikan dana tunjangan perumahan yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara, serta meminta Kejati Riau segera mengambil alih perkara ini secara penuh.
Chandra Ade Putra menegaskan bahwa laporan kasus ini sebenarnya telah resmi dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 22 September 2025 lalu. Namun, pasca-kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Siak untuk ditindaklanjuti, penanganannya justru dinilai mandek di tempat dan berjalan di luar asas kepastian hukum yang berkeadilan.
"Kami menilai ada indikasi pembiaran dan kelambanan yang tidak wajar oleh Kejari Siak. Padahal, perkara dengan modus serupa terkait tunjangan perumahan legislatif di berbagai daerah lain di Indonesia sudah banyak yang naik ke meja hijau, menjadi produk hukum berkekuatan tetap, dan berhasil menyelamatkan kerugian negara. Mengapa di Siak seperti ada tebang pilih dan tersendat?" kata Ali Junjung dalam salah satu petikan orasinya di depan gerbang Kejati Riau.
Selain mendesak pencopotan jajaran pimpinan Kejari Siak, massa aksi membacakan tiga tuntutan utama. Pertama, menuntut ketegasan Jaksa Agung atas mandeknya perkara.

Kedua, mendesak Kejati Riau untuk menarik berkas perkara tersebut, menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan, serta segera menetapkan sejumlah oknum yang terlibat sebagai tersangka.
Ketiga, mendesak Kejaksaan untuk mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Riau secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Aspirasi demonstran akhirnya direspons oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Pukul 15.35 WIB, Kepala Urusan Pengamanan Dalam (Kaur Pamdal) Kejati Riau, Viktor Wud Amufa atau akrab disapa Viktor Hood menemui perwakilan massa di depan pintu masuk kantor.
Di hadapan massa pengunjukrasa, Viktor menyatakan pihaknya mengapresiasi kontrol sosial dari masyarakat dan secara resmi menerima seluruh dokumen aspirasi serta tuntutan tertulis yang dibawa oleh LSM Benang Merah Keadilan.

"Berkaitan dengan penyampaian aspirasi dari rekan-rekan LSM mengenai permasalahan tuntutan ini, kami sudah menerima seluruh masukan tersebut.
Selanjutnya, aspirasi dan tuntutan ini akan segera kami teruskan kepada pimpinan sesuai dengan mekanisme dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku melalui bagian terkait untuk ditindaklanjuti secara objektif," kata Viktor di hadapan massa.
Setelah mendapatkan kepastian bahwa tuntutan mereka akan disampaikan ke pimpinan tertinggi Kejati Riau, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib pada pukul 15.37 WIB.
Kendati aksi berlangsung relatif singkat, LSM Benang Merah Keadilan mengancam akan kembali mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata berupa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut. **
