GEGAS || PEKANBARU – Oknum penyidik Polda Riau diduga melakukan pemaksaan proses hukum, Pasal 29 KUHP Baru terhadap pengacara Murza Azmir, S.H., M.H. Padahal menurut terlapor, perkara tersebut sudah kadaluwarsa.
Praktisi hukum Murza Azmir, yang dikenal sebagai pengacara dalam sejumlah perkara strategis, kini menghadapi persoalan hukum setelah dilaporkan mantan istrinya berinisial PD atas dugaan pelanggaran Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 279 KUHP lama juncto Pasal 402 KUHP Baru terkait persoalan asal-usul dan perkawinan.
Namun di tengah proses hukum yang berjalan, Murza bersama tim kuasa hukumnya justru mempertanyakan legalitas penanganan perkara tersebut. Mereka menilai laporan yang diproses penyidik Polda Riau telah melewati batas waktu pengaduan atau daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam konferensi pers di Pekanbaru, Minggu sore (10/5/2026), kuasa hukum Murza, Syahron Lubis, S.H., menegaskan bahwa aturan hukum secara jelas menyebut hak pengaduan gugur setelah enam bulan sejak pelapor mengetahui peristiwa yang dipersoalkan.
Menurut dia, hal tersebut diperkuat oleh Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 897/Pdt.G/2025/PA.Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu disebutkan pelapor telah mengetahui persoalan dimaksud sejak November 2024, sedangkan laporan polisi baru dibuat pada 23 Juni 2025.
“Jika merujuk pada ketentuan Pasal 29 KUHP Baru, maka hak pengaduan telah gugur demi hukum karena melewati batas waktu enam bulan,” kata Syahron.
Penilaian sama diungkapkan Murza Azmir. Dikatakannya, jika masih tetap dipaksakan ini yang dikatakan lingkungan Polda Riau telah tercemar oleh "polusi hukum". Bukan Kapolda Riau tengah gembar gembor dengan program Green Policing.
"Kita mengapresiasi Program Green Policing-nya Bapak Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan. Tetapi jangan terfokus pada lingkungan. Ada polisi hukum kini terjadi di Polda Riau. Ini hendaknya menjadi atensi Bapak Herrymen," tukasnya.
Menurut Murza, perkara yang dialaminya ini seolah dipaksakan terus diproses meskipun fakta yuridis dinilai sudah terang.
“Sudah kadaluarsa, tetapi perkara tetap diproses. Ini yang kami pertanyakan. Penegakan hukum tidak boleh dipaksakan ketika aturan hukumnya sudah jelas,” ucapnya.
Murza mengungkapkan perkara tersebut telah melalui proses eksaminasi di Mabes Polri dan mendapat perhatian dalam pengawasan internal institusi kepolisian. Bahkan tindak lanjut eksaminasi disebut telah diteruskan ke Irwanda Polda Riau pada 4 Mei 2026.

Selain menyoroti perkara dugaan pelanggaran Pasal 402 KUHP Baru, Murza turut mempertanyakan penanganan perkara lain terkait Pasal 49 UU PKDRT yang menurutnya telah dinyatakan P-19 oleh pihak kejaksaan. Meski demikian, dia menilai proses penanganannya masih menyisakan persoalan profesionalitas aparat penegak hukum.
Murza menegaskan dirinya tetap menghormati institusi Polri dan Kejaksaan, namun meminta seluruh aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta hukum dan asas due process of law, bukan tekanan ataupun kepentingan tertentu.
“Negara hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan. Justru karena saya menghormati institusi penegak hukum, maka saya meminta adanya pembenahan terhadap praktik-praktik yang mencederai profesionalitas,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Murza bersama tim hukumnya berencana melayangkan surat atensi dan akselerasi kepada Kapolda Riau guna menindaklanjuti pelimpahan hasil eksaminasi dari Irwasum Mabes Polri ke Irwada Polda Riau. * (Denny W)
