Scroll to top

2 Pengedar Sabu Diciduk di Bukit Batu, Bengkalis

Author
By administrator
14 Jun 2026, 15:58:26 WIB Hukrim
2 Pengedar Sabu Diciduk di Bukit Batu, Bengkalis

GEGAS || BUKIT BATU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 (dua) pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Batu. 


Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning dan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Bukit Batu.


Operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Pelabuhan Roro Sungai Pakning.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatres Narkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim operasional di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (25) yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.


Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,18 gram. Barang bukti tersebut ditemukan berada dalam penguasaan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh barang tersebut dari pria lain berinisial A (38).


Berbekal keterangan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan. Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan A di kediamannya yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Bukit Batu. 


Dari lokasi penangkapan kedua, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, antara lain alat hisap sabu, kaca pirex, sekop sabu, mancis serta 2 unit telepon genggam.


Selain barang bukti fisik, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara narkotika yang sedang ditangani penyidik.


Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.


Kasatres Narkoba AKP Tidar Laksono menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. 


Menurut dia, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah.


“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diberikan masyarakat dinilai sangat membantu aparat dalam mempersempit ruang gerak para pelaku serta menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkoba. * (rls/Asriyandi)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar