GEGAS || PEKANBARU β Razia gabungan yang melibatkan personel Polisi Militer TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, serta Propam Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam Kota Pekanbaru.
Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (23/5/2026) malam hingga Minggu (24/5/2026) dini hari itu, sebanyak 13 orang diamankan, termasuk seorang pria yang diduga merupakan anak seorang bupati di Provinsi Riau.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik setelah aparat mengonfirmasi salah satu pria berinisial AF (21) memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah aktif di Riau.
Namun saat konferensi pers, Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta memilih tidak membuka identitas lengkap yang bersangkutan.
Muharman menjelaskan, pengungkapan bermula ketika tim gabungan menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu room tempat hiburan malam kawasan THR Pekanbaru. Petugas kemudian memanggil Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
βTim gabungan menyampaikan telah menemukan penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya. Setelah itu Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut,β ungkap Muharman kepada awak media, Selasa (26/5/2026).

Tak hanya melakukan pemeriksaan di dalam room hiburan malam, aparat juga menggeledah kendaraan milik salah seorang pengunjung dan menemukan tambahan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan delapan pria dan lima perempuan yang berasal dari Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan. Mereka masing-masing berinisial KS (32), RR (22), GSA (21), PT (28), AF (21), MAY (24), IMF (22), MA (22), NR (23), SAP (23), SA (23), dan ALS (23).
Dua orang kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni FR dan MAY. Polisi menemukan FR membawa ganja kering seberat 9,86 gram serta empat cartridge cairan etomidate. Sementara MAY kedapatan menyimpan ganja seberat 1,39 gram.

Seluruh orang yang diamankan telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara dan hasil pemeriksaan menunjukkan semuanya positif narkotika.
Kepala BNN Kota Pekanbaru Wawan mengatakan pihaknya langsung melakukan asesmen terpadu terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk menentukan tingkat keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.
Menurut Wawan, tim hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkoba, sementara tim medis menilai tingkat ketergantungan para pengguna.
βHasil asesmen menentukan apakah seseorang hanya pengguna ringan, pengguna berat, atau memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika,β ujarnya.
Dari hasil pendalaman, FR dipastikan tetap diproses pidana karena jumlah barang bukti ganja yang dimiliki melebihi batas rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yakni maksimal lima gram.
Selain itu, FR juga diduga menjadi pihak yang memberikan narkotika kepada sejumlah perempuan yang ikut diamankan dalam razia tersebut.
Sementara MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan lantaran masuk kategori pengguna berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAY diketahui telah menggunakan narkotika sejak 2019.

Adapun 11 orang lainnya dinyatakan tidak terlibat jaringan narkotika dan hanya masuk kategori pengguna ringan. Mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau dengan durasi tiga hingga enam kali pertemuan.
BNN juga mengungkap sebagian besar perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali mengonsumsi narkotika dan tidak mengetahui zat yang mereka gunakan tergolong narkoba.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam Pekanbaru, sekaligus memunculkan sorotan publik setelah nama keluarga pejabat daerah ikut terseret dalam operasi gabungan aparat. * (Denny W)
