Scroll to top

Adrian Pimpin GMPK Riau, Gaungkan Darurat Korupsi

Author
By administrator
24 Mei 2026, 18:00:09 WIB Riau
Adrian Pimpin GMPK Riau, Gaungkan Darurat Korupsi

GEGAS || PEKANBARU — Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) resmi menunjuk Adrian sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) GMPK Provinsi Riau.


Penunjukan itu tertuang dalam surat mandat bernomor MDT/28.01/DPP-GMPK/V/2026 tertanggal 9 Mei 2026.


Mandat tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum DPP GMPK Abd. Aziz bersama Sekretaris Jenderal Bakri K. Manda. Penunjukan ini sekaligus menandai dimulainya konsolidasi gerakan antikorupsi GMPK di Riau yang akan diperluas hingga tingkat kabupaten dan kota.


Dalam konferensi pers di Pekanbaru, Adrian menegaskan bahwa kondisi tata kelola di Riau saat ini berada pada titik yang memprihatinkan. 


Dia secara terbuka menyebut praktik korupsi telah menjadi ancaman serius terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.


“Provinsi Riau ini sudah dalam kondisi darurat korupsi. Karena itu, GMPK hadir bukan hanya sebagai simbol organisasi, tetapi sebagai kekuatan moral dan gerakan sosial yang siap bekerja bersama masyarakat,” katanya.


Adrian menegaskan, korupsi telah berdampak langsung terhadap kerusakan infrastruktur, buruknya layanan publik hingga ketimpangan kesejahteraan di tengah melimpahnya sumber daya alam Riau.


Dikatakannya, kekayaan daerah seharusnya menjadi fondasi kemajuan masyarakat, bukan justru bocor akibat praktik penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.


Adrian juga menekankan bahwa DPW GMPK Riau akan mengambil langkah konkret melalui pengawasan anggaran, pengumpulan aspirasi publik, serta penguatan kolaborasi dengan elemen masyarakat sipil. Ia memastikan organisasinya tidak akan ragu menyoroti dugaan praktik korupsi tanpa pandang bulu.


“Kami tidak akan berkompromi terhadap praktik korupsi. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran harus diperkuat dan masyarakat harus dilibatkan. Perlawanan terhadap korupsi tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya.


Sebagai Ketua Formatur, Adrian diberi kewenangan penuh menyusun struktur kepengurusan DPW GMPK Riau hingga tingkat daerah. Sesuai mandat organisasi, hasil pembentukan kepengurusan wajib dilaporkan paling lambat 9 Agustus 2026 sebagai syarat pengesahan resmi.


GMPK sendiri dikenal sebagai organisasi yang memiliki rekam jejak dalam gerakan pengawasan publik. Organisasi tersebut pernah dipimpin mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto, yang memperkuat citra independensi dan komitmen antikorupsi lembaga itu di tingkat nasional.


Ke depan, DPW GMPK Riau menargetkan terbentuknya jaringan pengawasan masyarakat yang aktif dan responsif terhadap dugaan penyimpangan di berbagai sektor. Adrian berharap gerakan tersebut mampu mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar