Usai Todongkan Senpi dan Gasak Uang Kasir Indomaret, 3 Residivis Dibekuk Polisi
GEGAS.CO || PALEMBANG - Tim Ditreskrimum Polda Sumsel membekuk 3 pelaku perampokan kasir Indomaret di Jalan Babagan Saudagar, Kecamatan Pamulutan Ogan Ilir pada Minggu (13/10/2024) lalu.
Demikian diungkapkan Direskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi di Mapolda setempat, Selasa (22/10/2024).
Baca Lainnya :
- Lembaga INFEST Kritisi Surat Panggilan Dirjen Inspektorat Untuk Plt Bupati Rohil0
- Potensi Kerugian Negara Setengah Triliunan, Polda Sumsel Ringkus Pelaku Penambangan Ilegal0
- Muflihun: Pilih Walikota yang Diusung Parpolnya Presiden Prabowo0
- BPK RI Diminta Audit 6 Eks Anggota Fraksi Golkar DPRD Bengkalis0
- INPEST: Kami Percaya Kejagung dan KPK Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana PI dan DBH Rohil0
Dibeberkannya, ketiga pelaku yakni berinisial Jon (40), Riz (24) dan Jun (35) merupakan residivis. Mereka diringkus
tim Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (19/10/224) sekira pukul 21.15 WIB setelah menggasak uang dan barang barang di sebuah minimarket.
Ketika itu korban Rendiko bersama dua rekannya bertugas menjaga toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
“Tiba tiba didatangi 3 orang laki laki yang tidak dikenal, salah satu diantaranya membawa senjata api genggam sewaan dan langsung menodongkan senjatanya ke arah pelapor sambil berkata ‘JANGAN MELAWAN, KALO KAU MELAWAN KUTEMBAK,” terangnya.
Tersangka Jon alias Dar ini berprofesi sebagai buruh, beralamat di Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU-I Palembang. Dia merupakan residivis tindak pidana kasus yang sama pada 2017 dengan vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo.
Jon memiliki peran membawa dan menodongkan senpi rakitan serta mengambil HP korban. Dan Riz alias Ri merupakan pengangguran beralamat di Jalan Pipa Sungai Lais, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan Banyuasin.
Dia juga merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2021 dan divonis hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai.
“Dia yang menggagas ide melakukan curas dan mengambil uang serta rokok,” urai Anwar.
Sedangkan Jun alias Yad berprofesi sebagai petani beralamat di Desa Pematang Bungur, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir inipun merupakan residivis tindak pidana narkotika tahun 2018 vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung dan residivis Curanmor tahun 2020 vonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. Jun berperan membawa parang mengambil uang dan rokok.
Usai menggertak korban, dua pelaku dengan leluasa mendekati meja kasir, membuka laci dan mengambil uang tunai dan handpone korbannya.
Sebelum meninggalkan tempat, pelaku sempat mengambil rokok berbagai merk kemudian kabur menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi. Aksi kejahatan mereka menimbulkan kerugian pihak Indomaret sekitar Rp15 juta.
Seminggu setelah menjalankan aksinya tersebut, Sabtu (19/10/2024), tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras bersama tim Phanter Polsek Pemulutan mendapatkan yang informasi tentang keberadaan salah satu pelaku tak disia siakan oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi.
“Kasubdit memerintahkan Kanit 4 Subdit III AKP Taufik Ismail dan Panit Ipda Doni Siswanti untuk mendalami dan memastikan info tersebut dan melakukan pengejaran yang kemudian membuahkan hasil menangkap pelaku atas nama Jon di dalam rumahnya di Lorong abadi Kecamatan SU-I Palembang,” terang Kombes Anwar.
Tim yang mengorek keterangan tersangka Jon tersebut memperoleh informasi aksi dilakukan bersama 2 orang temannya. Setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap Riz di rumahnya di Perum Liverpool I di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin serta pelaku Jun di rumahnya di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU-I Palembang.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi.
Kemudian selembar baju warna hitam merk Giordano yang dipakai pelaku saat beraksi, selembar jaket parasut warna hitam lis merah, 2 HP milil korban, uang tunai sejumlah Rp 450 ribu (sisa hasil kejahatan curas) serta rekaman CCTV pada saat kejadian curas.
“Para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. * (rls/Marden)
