Potensi Kerugian Negara Setengah Triliunan, Polda Sumsel Ringkus Pelaku Penambangan Ilegal
GEGAS.CO || PALEMBANG - Dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus BC (33 tahun), seorang bos tambang ilegal di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Tak tanggung tanggung, hasil kejahatan warga Seleman Muara Enim ini menyebabkan potensi kerugian negara lebih dari setengah triliun Rupiah.
Baca Lainnya :
- Muflihun: Pilih Walikota yang Diusung Parpolnya Presiden Prabowo0
- BPK RI Diminta Audit 6 Eks Anggota Fraksi Golkar DPRD Bengkalis0
- INPEST: Kami Percaya Kejagung dan KPK Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana PI dan DBH Rohil0
- Dugaan Korupsi LPSE Kabupaten Rohul di Kejati Riau Jalan di Tempat, MERIAM Ancam Demo Berjilid-jilid0
- Masuk dalam Event Terbaik Kharisma Nasional, Kenduri Riau Resmi Dibuka0
Hal itu diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Bagus Suropratomo dalam konferensi pers, tadi pagi (21/10/2024).
Dibeberkannya, tersangka BC telah beroperasi selama 5 (lima) tahun di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.
“BC ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin,” kata Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.
Menurut Kombes Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di sebuah apartemen di Jakarta pada Senin (11/10/2024) lalu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.
"Ini berada di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam," terangnya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp556,8 miliar.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain, 5 ton batubara, alar berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.
Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah," kata Kombes Sunarto menambahkan.
Ditambahkannya, pengungkapan kasus ini sebagai bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktek penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Pihak Polda Sumsel saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. * (rls/Denny W)
