Lembaga INFEST Kritisi Surat Panggilan Dirjen Inspektorat Untuk Plt Bupati Rohil
- Pemanggilan Rahasia, tapi Koq Disebarluaskan?

By administrator 21 Okt 2024, 21:22:38 WIB Riau
Lembaga INFEST Kritisi Surat Panggilan Dirjen Inspektorat Untuk Plt Bupati Rohil

GEGAS.CO || PEKANBARU- Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mengkritisi surat pemanggilan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hilir (Rohil) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Inspektorat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


“Surat pemanggilan itu sifatnya rahasia, tetapi koq beredar luas usai diviralkan pengguna akun media sosial Facebook, warga Rokan Hilir,” kata Ir Ganda Mora S.H., M.Si, Ketua Umum (Ketum) Lembaga INPEST kepada wartawan di Pekanbaru, Senin malam (21/10/2024).

Baca Lainnya :


Mestinya, lanjut Ganda, surat yang menjadi dokumen atau sifat rahasia tersebut tidak boleh di sebarluaskan.


Adapun surat panggilan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Inspektorat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Ahmad Husin Tambunan tertangal 18 Oktober 2024 berisi laporan warga atas penyalagunaan wewenang/


Ganda menilai, pemanggilan itu menimbulkan banyak pertanyaan, dimana saat Plt Bupati Rokan Hilir melantik 24 PJ Penghulu pada Jum'at 18 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB  bersamaan dengan itu beredar surat pemanggilan dari Dirjen Inspektorat tersebut.


Ini terkait penurunan foto Bupati atau pelantikan 24 PJ Penghulu ?


Di samping itu, Ganda menambahkan jika pemanggilan Dirjen Inspektorat terkait pelantikan dan penggantian Pj Penghulu, maka kami menuding antar Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan Dirjen Inspektorat tidak ada koordinasi dan komunikasi yang baik, atau kata lain telah terjadi konflik internal.


Menurut Ganda, coba lihat pada Penjelasan Peraturan terbaru pertanggal 4 (empat) Oktober 2024 bersifat Segera yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa yang ditandatangani oleh Dirjen BPD ditujukan kepada Pj Gubernur Riau Nomor 100.3.3/5036/BPD yaitu tentang Tanggapan atas penunjukkan penjabat Penghulu (Kepala Desa) dan netralitas Pemerintah Desa di Kabupaten Rokan Hilir.


Lahirnya Peraturan tegas dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Dirjen BPD tersebut karena surat Plt Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2024/304 pertanggal 26 September 2024 hal penunjukan Pj Penghulu (Kepala Desa) dari PPPK dan Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024 hal tentang netralitas ASN dan sebagai Pj Penghulu dan Perangkat Desa.


Dimana dalam surat balasan ini dengan jelas  menegaskan bahwa hal pokok yang disampaikan dalam surat adalah permohonan arahan dan pendapat hukum atas penerbitan surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK sebagai Pj Penghulu serta laporan Plt Bupati Rokan Hilir yang akan melakukan upaya pembinaan dan tindakan sangsi bagi Pj Penghulu dan perangkat Kepenghuluan yang melakukan pelanggaran Pilkada.


Lalu, dalam surat dengan nomor Nomor 100.3.3/5036/BPD yang bersifat segera ini di jabarkan bahwa landasan hukum undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir undang -undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.


Dalam pasal 29 huruf b menyatakan bahwa ”Kepala Desa dilarang membuat keputusan sendiri yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu. Selanjutnya pasal 29 huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan umum dan atau Pilkada. Lalu pada angka 3 (tiga) seterusnya hingga ke poin 7 dan seterusnya.


Puncaknya ditegaskan pada angka 8 pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa ” Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 dikenakan sangsi administratif berupa teguran lisan dan atau tertulis.


Tidak hanya sampai di situ, selanjutnya pada ayat 2 menyatakan ” Dalam hal sangsi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan Pemberhentian Sementara dan dapat dilanjutkan dengan Pemberhentian ”


Setelah itu angka 9 (sembilan) pasal 114 menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kota khususnya pembinaan manajemen Pemerintahan Desa dan sama dengan poin ke 10.


Dalam analisa Lembaga INPEST, surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa dengan tegas melarang perangkat desa terlibat dalam kampanye dan bila dilakukan dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan dari jabatannya.


Mutasi terhadap penghulu yang melanggar Undang undang (UU) harus dijatuhkan sanksi sesuai dengan amanat peraturan bersangkutan.


Sehingga yang dilakukan oleh Pj Bupati Rokan Hilir sudah benar dan tidak melanggar UU. “Jadi apa yang jadi masalahnya,” kata Ir. Ganda Mora dengan nada heran. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment