BPK RI Diminta Audit 6 Eks Anggota Fraksi Golkar DPRD Bengkalis

By administrator 20 Okt 2024, 15:04:22 WIB Riau
BPK RI Diminta Audit 6 Eks Anggota Fraksi Golkar DPRD Bengkalis

GEGAS.CO ||  BENGKALIS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI)  diminta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap gaji, tunjangan, dan fasilitas perjalanan dinas yang diterima 6 (enam) eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dari Fraksi Golkar.

Permintaan itu disampaikan Amri Taufiq, Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Riau dalam siaran pers yang diterima Gegas.co, Minggu (20/10/2024).

Apalagi, imbuh dia, informasi yang diperolehnya, BPK RI yang sedang melakukan pemeriksaan lapangan di Kabupaten Bengkalis, selama 28 hari.

Baca Lainnya :

Dikatakan Amri Taufiq, dirinya sudah lama memantau situasi politik pemerintahan di Bengkalis. Badan auditor ini melihat adanya dugaan penyelewengan kekuasaan, terkesan ada pembiaran dan BPK Perwakilan Riau seolah-olah tutup mata.

Sebagai informasi, ada nama orang anggota dewan dari Partai Golkar yang berpindah ke partai lain namun tetap menikmati hak-hak sebagai anggota Fraksi Golkar hingga masa jabatan mereka berakhir.

Keenam eks anggota Golkar itu adalah Septian Nugraha, Al Azmi, Syafroni Untung, Ruby Handoko alias Akok, Rahmah Yenny dan Hendri. 

Dari nama nama tersebut, yakni Septian Nugraha, Al Azmi, dan Syafroni Untung kembali terpilih sebagai anggota legislatif Kabupaten Bengkalis, tetapi dari PDI Perjuangan. Septian bahkan saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis.

"PMII Riau memandang penting adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, terutama terkait hak-hak yang diterima anggota dewan. Oleh karena itu, kami mendesak BPK untuk segera melakukan audit terhadap gaji, tunjangan dan fasilitas perjalanan dinas yang diterima oleh keenam anggota dewan tersebut," tegas Amri Taufiq.

Dia menilai, tindakan para mantan anggota DPRD tersebut tidak hanya melanggar etika politik, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Jika terbukti bahwa mereka menerima hak yang tidak semestinya, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas. 

''Ini bukan hanya soal kepatuhan pada aturan partai, tetapi juga kepatuhan pada prinsip-prinsip tata kelola yang bersih dan transparan,” tukasnya.

Menurut Amri,  BPK memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan negara sesuai dengan peruntukannya, termasuk anggaran untuk hak-hak anggota dewan.

Ketua PMII Provinsi Riau ini juga menekankan bahwa audit ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami ingin memastikan bahwa ada tindakan nyata untuk menjaga marwah lembaga legislatif. Tindakan mereka yang pindah partai namun tetap menerima hak dari partai lama sangat merugikan, dan ini harus ada pertanggungjawabannya,” ucapnya.

Di samping itu, Amri juga meminta BPK memeriksa Sekretaris DPRD Bengkalis, Rafiardhi Ikhsan, terkait alasan tetap membayarkan hak-hak para anggota dewan yang sudah pindah partai itu.

"Tak hanya soal pembayaran, tapi kita juga mempertanyakan kenapa Sekwan memfasilitasi mereka untuk ikut rapat, bahkan mereka ikut mengesahkan APBD," pungkasnya. * (rls/Andi Era)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment