Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 8 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Cipinang

By administrator 04 Mar 2025, 22:47:14 WIB Hukrim
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 8 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Cipinang

GEGAS.CO || PEKANBARU - Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tiga pria berinisial Z, M, dan I yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) kilogram sabu, sejumlah handphone, dan dua unit mobil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers, menyebutkan ketiga tersangka yang merupakan jaringan internasional, Indonesia-Malaysia ini dikendalikan seorang napi, warga binaan Lapas Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim) berinisial S.

Baca Lainnya :

Dari hasil interogasi tersangka Z dan M mengaku mendapatkan instruksi S. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak ke Lapas Cipinang dan menetapkan seorang narapidana berinisial S sebagai pengendali jaringan ini.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut mengarah ke seorang mantan narapidana berinisial I di daerah Cibodas, Jawa Barat (Jabar). I diketahui berperan sebagai pengendali para kurir dalam jaringan ini.  

Kombes Pol Putu Yudha Prawira menambahkan,  tersangka  Z dan M ditangkap di Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, pada Jumat (14/2/2025) lalu.

"Keduanya diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, Tim Ditres Narkoba Polda Riau  mengamankan seorang mantan narapidana berinisial I. Ia berperan mengatur pergerakan kurir dalam peredaran narkoba ini.


Upah Puluhan Juta Rupiah untuk Setiap Pengiriman

Dalam pengakuannya, tersangka Z dan M mengaku menerima upah sebesar Rp9 juta per kilogram sabu yang mereka antar. 

Sementara itu, tersangka S yang mengendalikan jaringan dari dalam lapas mendapat bayaran Rp5 juta, dan tersangka I sebagai pengendali kurir memperoleh Rp10 juta dalam setiap transaksi.  

Lebih mencengangkan, tersangka I ternyata adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas pada 2024 lalu. Dia telah beberapa kali mengendalikan pengiriman sabu lintas pulau, termasuk ke Jakarta dan Lombok.  

"Sebelum tertangkap, tersangka I telah mengirimkan lima kilogram sabu ke Jakarta dan Lombok," ungkap Kombes Putu Yudha.  

Pemilik Sabu Masih Diburu

Hingga saat ini, Tim Reserse Narkoba Polda Riau masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pemilik dan pemesan narkoba tersebut. Para tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," pungkas Kombes Putu Yudha. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment