Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Polisi, Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Terancam Jemput Paksa

By administrator 03 Mar 2025, 13:56:36 WIB Hukrim
Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Polisi, Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Terancam Jemput Paksa

GEGAS.CO || PEKANBARU - Mantan Ketua DPW Demokrat Riau, Asri Auzar dikabarkan terancam dijemput paksa oleh penyidik Polresta Pekanbaru setelah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan tanah.

Polisi telah menjadwalkan langkah tegas tersebut pada hari ini (3/3/2025).

Kabar tentang pemanggilan paksa penyidik itu disampaikan Vincent Limvinci. Untuk memastikan informasi tersebut, Gegas.co berupaya mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Minggu malam (2/3/2025), sekira pukul 20.30 WIB.

Baca Lainnya :

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pekanbaru, kendati dari notifikasi pesan WhatsApp (WA) yang ditujukan kepada Kompol Bery Juana Putra, menunjukkan konfirmasi tersebut sudah dibaca pejabat bersangkutan.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik dikarenakan penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah ini terkesan lama. Pihak pelapor mengaku sudah melaporkan perkara sejak lebih 2 (dua) tahun. 

Bermula dari laporan Vincent Limvinci pada 6 September 2023. Ia mengklaim haknya atas tanah di Jalan Delima, Pekanbaru, telah diserobot. 

Berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan Asri Auzar sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Penetapan ini didukung oleh bukti berupa keterangan saksi dan dokumen resmi.  

Kerugian Besar

Vincent mengaku mengalami kerugian besar akibat lambannya penanganan kasus ini. Dia kehilangan penghasilan dari ruko yang dibelinya hingga akhirnya dilelang. 

Pada 24 Februari 2025, ia kembali menemui penyidik, Iptu Eko Sumberrianto dan Bripka Saprijal Panjaitan, untuk menandatangani sejumlah berkas serta mempertanyakan progres penyidikan yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa kejelasan hukum.  

Perkara ini sedikit melegakan pelapor, ketika penyidik kembali meyakinkannya untuk mengeluarkan surat perintah membawa atau melakukan upaya jemput paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku, pada hari ini.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Dengan maraknya kasus serupa yang sering melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan jaringan mafia, ketegasan polisi akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia.  (Denny W.)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment