Harimau Sumatera Terjerat dan Dibantai di Rohul, 6 Pelaku Diamankan

By administrator 03 Mar 2025, 20:52:16 WIB Riau
Harimau Sumatera Terjerat dan Dibantai di Rohul, 6 Pelaku Diamankan

GEGAS.CO || PEKANBARU - Tragis! Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terjerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, diduga dibantai oleh sejumlah oknum masyarakat sebelum tim penyelamat tiba. 

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama aparat penegak hukum berhasil mengamankan 6 (enam) pelaku beserta barang bukti terkait pembantaian satwa dilindungi ini.  

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, S.Hut., M.M. dalam siaran pers yang diterima Gegas.co, Senin malam (3/3/2025) sangat mengecam keras tindakan keji ini  dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Lainnya :

Dikatakannya, masyarakat harus memahami bahwa harimau Sumatera adalah satwa dilindungi dan keberadaannya sangat penting bagi keseimbangan ekosistem.  

Genman Suhefti Hasibuan, S.Hut., M.M menegaskan bahwa Pihaknya juga mengingatkan beberapa hal kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar habitat harimau Sumatera:  

1. Dilarang keras memburu, menyiksa, atau membunuh satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.  

2. Masyarakat harus belajar beradaptasi dengan keberadaan harimau Sumatera dan turut serta dalam upaya perlindungannya.  

3. Tidak melakukan perburuan terhadap satwa mangsa harimau, karena dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan meningkatkan konflik satwa dengan manusia.  

Kasus perburuan dan pembantaian satwa dilindungi ini berawal pada Minggu, 2 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB ketika BBKSDA Riau menerima laporan adanya harimau Sumatera yang terjerat di kawasan tersebut. 

Tim gabungan yang terdiri dari Resort BBKSDA Riau, Polsek Rokan IV Koto, Kepala Desa Tibawan, serta Babinsa segera berkoordinasi untuk memverifikasi informasi dan mengamankan lokasi agar tidak terjadi gangguan sebelum proses evakuasi dilakukan.  

Setelah informasi dinyatakan valid oleh Kepala Desa, Tim Evakuasi BBKSDA Riau berangkat ke lokasi pada pukul 23.00 WIB dengan membawa peralatan penyelamatan. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar 7-8 jam, sehingga tim baru tiba di Desa Tibawan pada 3 Maret 2025, pukul 07.00 WIB.

Namun setibanya di lokasi jerat, harimau sudah tidak ditemukan. Hasil penyisiran menemukan tali sling jerat yang putus bekas bacokan senjata tajam pada ranting, bambu sepanjang 5 meter serta bercak darah. Fakta ini menimbulkan kecurigaan bahwa harimau telah dibunuh dan dibawa pergi sebelum tim evakuasi tiba.  

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penyelidikan dan informasi warga, diketahui bahwa sekitar pukul 22.00 WIB pada 2 Maret 2025, beberapa oknum masyarakat mendekati lokasi harimau yang terjerat. Setelah pengembangan informasi, aparat berhasil menangkap 3 pelaku pertama di depan kantor Koramil Rokan IV Koto, yakni:  Rz (32),  Sn (58) dan Lp (30).

Ketiga pelaku mengakui bahwa harimau telah dibunuh dan diangkut menggunakan mobil Toyota Innova keluar desa. Informasi ini membawa tim gabungan yang terdiri dari Polsek Rokan IV Koto, BBKSDA Riau, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari ke lokasi lain, di mana mereka menemukan 2 pelaku tambahan yang tengah menguliti harimau di Desa Cipang Kiri, Dusun Kubudiono, sekitar 20 km dari lokasi jerat. Kedua pelaku tersebut adalah Zt (54) dan Em (38).

Tak hanya itu, aparat juga berhasil menangkap seorang tersangka lain yang diduga otak dari pembantaian ini yakni En (60). Dengan demikian, total 6 orang pelaku telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto.  


Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:  

  •  Parang
  • Tali jerat
  • Tulang belulang, kulit, dan daging harimau
  • Handphone para pelaku
  • Mobil Toyota Innova yang digunakan untuk mengangkut bangkai harimau

BBKSDA Riau bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta. * (rls/Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment