Tersangkut Kredit Macet, Rumah Pemilik RSIA Zainab Kembali Dilelang

By administrator 04 Mar 2025, 12:03:15 WIB Riau
Tersangkut Kredit Macet, Rumah Pemilik RSIA Zainab Kembali Dilelang

GEGAS.CO || PEKANBARU – Rumah milik Diana Tabrani, pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Zainab, kembali masuk dalam daftar lelang eksekusi hak tanggungan akibat kredit macet yang belum terselesaikan. Bank CIMB Niaga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melaksanakan lelang tersebut pada 6 Maret 2025.

Mengutip situs lelang.go.id, objek lelang berupa tanah seluas 478 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan Gunung Agung Nomor 43, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Properti tersebut terdaftar atas nama dr. Diana Tabrani dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 33.  

Properti tersebut diketahui merupakan jaminan kredit PT Persada Lines, perusahaan pelayaran milik Syaed Lukman, yang tak lain adalah suami Diana Tabrani. Bank CIMB Niaga, sebagai kreditur dan pemegang hak tanggungan, menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp2,145 miliar.  

Baca Lainnya :

KPKNL: Lelang Dilakukan Sesuai Prosedur

Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekanbaru, Zulfa Asria kepada Gegas.co menjelaskan bahwa lelang rumah Diana Tabrani ini merupakan bagian dari eksekusi hak tanggungan. Lelang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang tentang Hak Tanggungan, yang mengatur bahwa jika debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran utangnya, kreditur berhak menjual barang jaminan melalui proses lelang.  

"Dalam hal ini, debitur sudah dianggap mengalami kredit macet," ujarnya.

Menurut Zulfa, dalam proses lelang hak tanggungan bank wajib melalui beberapa tahapan, termasuk memberikan peringatan kepada debitur sebelum menjadwalkan lelang. Jika utang tetap tidak dilunasi, bank berhak melanjutkan proses eksekusi.  

"KPKNL hanya menyelenggarakan lelang dan tidak memiliki hubungan langsung dengan debitur. Hubungan kredit terjadi antara bank sebagai kreditur dan debitur yang memiliki perjanjian kredit. Selama prosedur telah dipenuhi, lelang bisa dilaksanakan," tegasnya.  

Lelang Ketiga, Sebelumnya Tak Laku

Lelang kali ini merupakan upaya ketiga yang dilakukan KPKNL Pekanbaru terhadap properti yang sama. Dua kali lelang sebelumnya tidak mendapatkan penawaran, sehingga rumah tersebut tetap menjadi aset jaminan yang belum terjual.  

Selain sebagai pemilik RSIA Zainab,  Diana Tabrani juga diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Tabrani, perusahaan yang mengelola Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani di Pekanbaru.  

Pakar Hukum: Eksekusi Hak Tanggungan Adalah Hal Wajar

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Teddy Anggoro, menyebutkan bahwa eksekusi hak tanggungan adalah prosedur yang lumrah dalam dunia perbankan. Jika seorang debitur gagal membayar utangnya, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi barang jaminan tanpa harus melalui gugatan perdata.  

"Jika tidak ada sengketa hukum dan debitur sudah terbukti tidak melunasi utangnya, maka bank berhak mengeksekusi aset yang dijaminkan, meskipun aset tersebut bukan milik debitur langsung," jelasnya.  

Teddy juga menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, aset yang dijadikan jaminan bisa berasal dari pihak lain yang menyetujui penggunaannya sebagai jaminan kredit. Meski demikian, pemilik aset tidak serta-merta bertanggung jawab atas utang debitur, kecuali jika telah memberikan jaminan perorangan (personal guarantee) dalam perjanjian kredit.  

"Jika ada jaminan perorangan, maka pemilik aset bisa diminta untuk ikut melunasi utang debitur," tambahnya.  

Persada Lines Juga Terjerat Utang di Bank Syariah Indonesia

Selain masalah kredit macet di CIMB Niaga, PT Persada Lines juga memiliki utang sebesar Rp108,99 miliar kepada Bank Syariah Mandiri (sekarang Bank Syariah Indonesia/BSl).  

Mengacu pada Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks.HT./2019/PA.Pbr, Bank Syariah Mandiri telah mengajukan eksekusi terhadap jaminan utang tersebut. Pada 18 Maret 2020, Pengadilan Agama Pekanbaru menetapkan sita eksekusi terhadap sejumlah aset, termasuk 4 (empat) kapal tunda dan empat tongkang milik PT Persada Lines.  

Dengan proses lelang yang kembali dilakukan, nasib rumah Diana Tabrani kini bergantung pada minat calon pembeli di pelelangan mendatang. Jika masih belum laku, rumah tersebut kemungkinan akan masuk dalam jadwal lelang ulang dengan penyesuaian nilai limit.

Terlepas soal itu, sebelumnya Gegas.co pernah mengkonfirmasi terkait pelelangan aset milik pemilik RSIA Zainab, dr. Diana Tabrani. Namun hal itu tidak direspon meski di notifikasi WhatsApp (WA) menunjukkan pesan itu sudah dibaca yang bersangkutan. * (rls/Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment