Tersangka Dugaan Penyerobotan Tanah Menghindar Diwawancarai Usai Penuhi Pemanggilan Polisi

By administrator 03 Mar 2025, 22:26:46 WIB Hukrim
Tersangka Dugaan Penyerobotan Tanah Menghindar Diwawancarai Usai Penuhi Pemanggilan Polisi

GEGAS.CO || PEKANBARU - Tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan mantan anggota DPRD Provinsi dan eks Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar akhirnya memenuhi pemanggilan penyedik Polresta Pekanbaru, Senin sore (3/3/2025).

Sayangnya, ketika dia sudah selesai dimintai keterangan di lantai III, Mapolresta Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Asri Auzar terkesan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Dari lantai III Mapolresta Pekanbaru itu, Asri Auzar yang didampingi seorang pria yang diduga merupakan kuasa hukumnya buru buru menuju mobilnya.

Baca Lainnya :

Wartawan yang sejak siang menunggu hasil pemeriksaan politikus Demokrat yang kini pindah ke Partai NasDem ini terpaksa harus gigit jari. Asri hanya menjawab singkat; 

"Nanti saja, mau Salat (Asyar, Red) dulu," katanya seraya bergegas menuju parkiran mobil di halaman Mapolresta Pekanbaru.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asri Auzar  telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru atas dugaan penggelapan hak atas tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. 

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dari saksi-saksi serta dokumen pendukung dalam gelar perkara pada Januari 2025.

Menurut informasi dari pelapor, Vincent Limvinci, pihak penyidik menyatakan akan menjemput paksa Asri Auzar jika Senin, 3 Maret 2025 dia mangkir untuk ketiga kali panggilan. 

Namun sebelum penjemputan paksa itu terjadi, Asri Auzar akhirnya memenuhi panggilan penyidik polisi.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik dikarenakan penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah ini terkesan lama. Pihak pelapor mengaku sudah melaporkan perkara sejak lebih 2 (dua) tahun. 

Bermula dari laporan Vincent Limvinci pada 6 September 2023. Ia mengklaim haknya atas tanah di Jalan Delima, Pekanbaru, telah diserobot. 

Berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan Asri Auzar sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Penetapan ini didukung oleh bukti berupa keterangan saksi dan dokumen resmi.  


Kerugian Besar

Vincent mengaku mengalami kerugian besar akibat lambannya penanganan kasus ini. Dia kehilangan penghasilan dari ruko yang dibelinya hingga akhirnya dilelang. 

Pada 24 Februari 2025, ia kembali menemui penyidik, Iptu Eko Sumberrianto dan Bripka Saprijal Panjaitan, untuk menandatangani sejumlah berkas serta mempertanyakan progres penyidikan yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa kejelasan hukum.  

Perkara ini sedikit melegakan pelapor, ketika penyidik kembali meyakinkannya untuk mengeluarkan surat perintah membawa atau melakukan upaya jemput paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku, pada hari ini.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Dengan maraknya kasus serupa yang sering melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan jaringan mafia, ketegasan polisi akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia.  (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment