Pemprov Riau Kembali Luncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

By administrator 26 Sep 2024, 15:25:44 WIB Ekonomi
Pemprov Riau Kembali Luncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

GEGAS.CO || PEKANBARU –Guna memberikan keringanan kepada wajib pajak mulai dari 9 September  2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024. 

Keringanan denda yang termaktub dalam Lima Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor itu akan berlangsung sampai akhir tahun tepatnya 15 Desember 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita SE, M.Si berharap masyarakat dapat sesegera mungkin memanfaatkan program tersebut  mengingat singkatnya masa pelaksanaan.

Baca Lainnya :

"Semoga kebijakan ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki administrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan. Namun demikian, mengingat masa pelaksanaan yang tidak lama maka wajib pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program sebelum kembali ditutup di pertengahan desember mendatang," ujarnya.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi.

Pergub ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi. Bunyinya “Pengurangan pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan 15 Desember 2024.

Dalam Pergub ini, diatur beberapa poin penting, terutama terkait dengan pengurangan dan pembebasan pajak serta sanksi administrasi:

Pengurangan 10% Pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Selain itu, pengurangan 50% pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang mengalami perubahan kepemilikan dalam daerah.

Lalu, ada juga pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar hingga masa pajaknya berakhir, dan Kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah tidak mendapat pembebasan sanksi administrasi.


Selain itu, pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang mengalami perubahan kepemilikan dalam daerah.

Di tempat terpisah, Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, SE,. M.Si, mengatakan jika program insentif pajak kendraaan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau.

Wajib Pajak bisa mendatangi sejumlah pos pembayaran yang tersebar di sejumlah titik termasuk dengan memanfaatkan Samsat Tanjak sampai Samsat Drive Thru. * (rls/Azfa M)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment