Mangkir Bayar Ganti Rugi, Konsersium dan Konsultan IPAL Tenayan Raya Bakal Didemo Besar besaran

GEGAS.CO || PEKANBARU - Mangkir untuk membayar ganti rugi sesuai kesepakatan, konsersium dan konsultan pembangunan Proyek Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) Kota Pekanbaru, bakal didemo dan dituntut oleh warga RW 08, RW 09 dan RW 12, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya.
Salah satu warga yang terkena dampak IPAL Bambu Kuning, Widde Munadir kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024), membenarkan rencana aksi demonstrasi besar besaran itu.
''Pekan depan warga akan melakukan aksi unjukrasa besar-besaran di beberapa titik di Kota Pekanbaru. Di antaranya; Kantor IPAL Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Dinas PUPR Kota Pekanbaru, PT. PP - PJL KSO, PT ADHI JAKON KSO dan kantor Walikota Pekanbaru,'' ucapnya.
Baca Lainnya :
- INPEST Desak Kejati Riau Serius Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Hitam Rohil0
- Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab 4 PJU dan 4 Kapolres0
- AMPR-M Desak Usut Tuntas Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Disdik Riau0
- Kapolda Riau: Jangan Ada Lagi Istilah Kampung Narkoba0
- Sekjen PETIR: Jika Serius Ikut Pilgubri, SF Hariyanto Harus Mundur0
Saat ini, lanjut Widde, warga tengah mempersiapkan surat pemberitahuan aksi di Polresta Pekanbaru dan ke Polda Riau untuk menuntut pihak IPAL tidak melanggar perjanjian ganti rugi. Warga akhirnya tempuh jalur hukum, salah satunya menuntut ganti rugi Rp10 miliar.
Langkah hukum itu dilakukan karena tidak ada lagi niat perusahaan perusahaan nakal ini untuk menepati janji yang sudah mereka setujui. Ketika itu, warga mau mengalah untuk tidak melakukan aksi unjukrasa di saat Presiden Joko Widodo akan meresmikan proyek IPAL Bambu Kuning, Kota Pekanbaru.
Tuntutan warga yang terkena dampak pembangunan IPAL, dinding rumah mereka retak retak sudah lebih dari 3 tahun. Warga yang menjadi korban sudah berkoordinasi dnegan konsultan PISC MSMIP Tyas Utami. Lalu Tyas digantikan Sofiarman.
Sejak pergantian itu, seolah olah pihak konsultan lepas tangan. Pesan WhatsApp (WA) tidak lagi direspon.''Seharusnya, pihak konsultan ini bisa sebagai jembantan guna mempercepat proses ganti rugi warga bukan melepas tanggung jawab,'' kata Widde dengan nada kecewa.
Bentuk tidak bertanggungjawabnya pihak Konsersium IPAL Bambu Kuning ini terlihat secara berangsur angsur peralatan perusahaan mulai dikeluarkan dari lokasi. * (Denny W)
