INPEST Desak Kejati Riau Serius Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Hitam Rohil

By administrator 13 Jul 2024, 17:44:27 WIB Riau
INPEST Desak Kejati Riau Serius Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Hitam Rohil

GEGAS.CO || PEKANBARU - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak serius mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi beberapa pembangunan infrastruktur jembatan dan jalan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohul).

Desakan itu disampaikan Ganda Mora, M.Si, Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparansi (INPEST) kepada wartawan di salah satu kafe, Sabtu (13/7/2024) siang.  Disebutkannya, telah menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Rohil. 

''Bahkan untuk laporan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam, Pujud, saya sudah diundang pihak Kejati untuk memberikan klarifikasi pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu. Tetapi anehnya, setelah itu tidak ada lagi progress dari penyelidikan tindak pidana korupsi atau Tipikor itu,” ucapnya.

Baca Lainnya :

Dijelaskan Ganda, laporan dengan nomor 77/Laporan-INPEST /X /2023 tertanggal 4 Oktober 2023 tersebut ditujukan ke Kejaksaan Agung dan Kejati Riau. Pembangunan Jembatan Air Hitam tersebut program kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir tersebut dikerjakan oleh PT. Tirta Marga Jaya Beton dengan nilai kontrak sebesar Rp.31.644.070.921,80 diawasi oleh Konsultan Pengawas PT. Sandi Arifa Consultant.

Menurut Ketum Lembaga INPEST ini, dugaan kerugian negara berdasarkan investigasi dan serta pengamatan bahwa jembatan tersebut dikerjakan hal diduga ketahanan beton yang tidak mencapai kualitas beton sesuai spek di kontrak kerja yaitu harusnya K-350, namun yang dilapangan ditemukan campuran formulasi semen untuk beton menggunakan molen sehingganya diduga hanya mencapai K-225.

Selain proyek Jembatan Air Hitam, imbuh Ganda, pihaknya juga melaporkan 9 pembangunan jalan di Rohil, dengan kerugian negara sesuai audit BPK RI  tahun 2022 yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Kerugian itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengerjaan, terjadi kelebihan bayar atas kekurangan volume dan tidak sesuai spek atas pekerjaan 9 paket  sebesar Rp2.839.718.747,18. Pekerjaan yang harus dipernaiki  atas item pekerjaan lapis pondasi Agregat Kelas A sesuai volume kontrak untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sebesar Rp.456.070.883,16.

Lalu terjadi kelebihan pembayaran pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Sekeladi-Sekapas dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya sebesar Rp376.559.006,06 dengan nomor laporan. 77/Lap-INPEST/VII/2023

Lalu pada 23 Juli 2023, Lembaga INPEST membuat laporan dugaan Tipikor kepada Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Adapun pembangunan jalan yang dilaporkan antara lain;  pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Kubu-Bangko,  pekerjaan Peningkatan Jalan Lintas Bangko Pusako-Kubu (DAK Penugasan), pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Sekeladi-Sekapas, pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Kanan (DAK Reguler) , pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Solamenuju Bundaran Patung Kuda.

Selanjutnya  pekerjaan Peningkatan Jalan Putri Hijau, kekurangan volume pekerjaan Peningkatan Jalan KPL Kelurahan Bagan Hulu, Pekerjaan Pemeliharaan Jalan se Kecamatan Bangko dan  Peningkatan Jalan Cendana Sintong Bakti yang diduga merugikan negara karena tidak sesuai perencanaan.

''Kami meminta tolong lah Bapak Kejati Riau untuk segera mengusut tuntas sejumlah laporan dugaan Tipikor yang sudah dilaporkan. Karena pembangunan infrastruktur di Rokan Hilir tidak maksimal dan diduga tidak sesuai harapan masyarakat. Sekali lagi kami meminta agar Kejati Riau serius dan tuntaskan persolan proyek yang diduga merugikan negara tersebut,'' pungkasnya. * (rls/Marden)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment