Scroll to top

Kejati Riau Musnahkan Barang Bukti 22 Juta Batang Rokok Ilegal

Author
By administrator
23 Apr 2026, 12:55:08 WIB Hukrim
Kejati Riau Musnahkan Barang Bukti 22 Juta Batang Rokok Ilegal

GEGAS || PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal yang merupakan barang bukti tindak pidana atas nama Zaini dan Supriono. 


Pemusnahan dilakukan di Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota, Jalan Ronggo Warsito, Kota Pekanbaru, Kamis pagi (23/4/2026).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati (Kajati)  Riau, Dr. Sutikno serta dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kepala Wilayah Bea Cukai Riau Dwijo Wiryono, dan sejumlah pejabat utama di lingkungan Kejati Riau.


Pemusnahan diawali dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan sambutan dari Asisten Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejati Riau, Wuriadi. 


Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).


“Provinsi Riau merupakan wilayah strategis yang rawan menjadi jalur masuk penyelundupan. Karena itu, diperlukan kewaspadaan serta koordinasi hingga ke tingkat bawah untuk menekan peredaran rokok ilegal,” sebutnya.


Wuriadi menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam menyelamatkan potensi pendapatan negara. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, diperkirakan kerugian negara yang dapat dicegah mencapai sekitar Rp30 miliar.


Kejati Riau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus penyelundupan tersebut. Sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai menjadi kunci dalam memberantas peredaran barang ilegal.


Menariknya, proses pemusnahan tidak hanya berorientasi pada penghancuran, tetapi juga pemanfaatan limbah secara produktif. Rokok ilegal yang dimusnahkan akan diolah menjadi bahan kompos.


Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan bahwa kompos berbahan dasar tembakau memiliki kualitas yang baik dan bermanfaat bagi pertanian. “Kompos ini nantinya akan dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk pemanfaatan hasil pemusnahan yang lebih bernilai,” ucapnya.


Selain berdampak pada sektor ekonomi, peredaran rokok ilegal juga dinilai berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui pengawasan standar yang ketat. Oleh karena itu, kerja sama antara Kejati Riau dan Bea Cukai diharapkan terus diperkuat guna menekan peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.


Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan lancar, sekaligus menjadi penegasan komitmen aparat dalam menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar