GEGAS || PEKANBARU — Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau menyita lebih kurang 160 juta batang rokok berbagai merek dengan nilai barang nyaris tembus setengah triliun atau sekitar Rp399,2 miliar serta potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp213,76 miliar.
Rokok ilegal itu disembunyikan di salah satu gudang di Pergudangan Avian, Jalan Siak II Pekanbaru.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (7/1/2026), menyebutkan penindakan dkemarin siang sekira pukul 14.25 WIB oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Operasi ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis intelijen Bea Cukai pusat dan daerah, yang diperkuat dengan informasi masyarakat dan ditindaklanjuti melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan.

Dari lokasi gudang, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal dengan jumlah mencapai kurang lebih 160 juta batang. Nilai barang dan besaran kerugian negara tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan setelah proses pencacahan selesai.
Rokok-rokok tersebut diduga merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui jalur pesisir timur Sumatra, kemudian ditimbun di Pekanbaru untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Seluruh rangkaian penindakan berlangsung aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari BAIS TNI.
Ditambahkan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, penindakan rokok ilegal merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan publik. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Secara nasional, sepanjang 2025 Bea Cukai mencatat 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun, meningkat 2,1 persen dibandingkan tahun 2024. Pada periode yang sama, Bea Cukai juga melakukan 266 penyidikan serta mengenakan denda *ultimum remedium* sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 kasus.
Khusus penindakan rokok ilegal, Bea Cukai mencatat sebanyak 20.102 penindakan sepanjang 2025 dengan total rokok ilegal yang ditegah mencapai 1,4 miliar batang, tertinggi sepanjang sejarah institusi tersebut. Dengan capaian sekitar 160 juta batang, penindakan di Riau ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional tahun 2025 dan dinilai memiliki arti strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional.

Djaka menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari kerja sama lintas instansi dan peran aktif masyarakat. Bea Cukai pun mengajak publik untuk terus melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara dan ketertiban di bidang cukai.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan 3 orang yang diduga terkait dengan aktivitas penyimpanan rokok ilegal tersebut. Sayangnya, saat ditanya wartawan terkait identitas pelaku yang diamankan, Djaka belum mau mengeksposenya.
Namun informasi yang dihimpun Gegas.co di lapangan, ketiga pelaku ini masing masing berinisial RPM, A dan SN. Satu dari yang diamankan ini berjenis kelamin wanita. * (Denny W)
