BBPOM Pekanbaru Sita 56.656 Produk Komestik Ilegal senilai Rp1,7 Miliar

By administrator 22 Mar 2024, 21:55:29 WIB Kesehatan
BBPOM Pekanbaru Sita 56.656 Produk Komestik Ilegal senilai Rp1,7 Miliar

GEGAS.CO || PEKANBARU - Pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyita 56.656 pcs produk komestik tanpa izin edar alias ilegal senilai Rp1,7 miliar.

Selain itu, pemilik gudang dan distributor produk komestik ilegal, masing masing berinisial ST dan MM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengusaha dan pedagang produk ilegal ini bakal dijerat dengan Pasal 142 Undang undang (UU) Nomor 18 Tahun 12 tentang Pangan dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander dalam konferensi pers, siang tadi (22/3/2024), menyebutkan di samping produk komestik tersebut, pihaknya juga menyita makanan tanpa izin edar berbagai jenis, kemasan dan merk.

Sayangnya, dalam ekspose tersebut pihak BBPOM Pekanbaru tidak menghadirkan 2 tersangka kasus kosmetik ilegal itu.

Dibeberkan Alex Sander, produk yang mereka sita dan hadirkan ke depan awak media inio merupakan hasil operasi yang digelar selama triwulan I, yang berakhir pada Kamis kemarin.

Operasi penindakan bersama lintas sektoral di Provinsi Riau ini menyasar ke 3 (tiga) lokasi. Dari 3 target operasi, 2 di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

''Sedangkan satu target lagi masih berproses di penyidik PPNS BBPOM Pekanbaru,”  terangnya.

Operasi Penindakan Pertama,  dilaksanakan 5 Februari 2024 di sarana distribusi kosmetika di wilayah Kota Pekanbaru. Dalam operasi ini, BBPOM Pekanbaru menemukan 251 item atau 56.656 pcs produk kosmetik ilegal dengan taksiran nilai Rp1,7 miliar.

Operasi Penindakan Kedua, 21 Februari 2024 di sejumlah klinik kecantikan. Alhasil, BBPOM Pekanbaru menemukan 27 item atau 673 pcs kosmetika ilegal dengan taksiran nilai lebih dari Rp40 juta.

Terakhir, operasi yang ketiga kemarin di sarana distribusi pangan di wilayah Kota Pekanbaru disita barang bukti berupa pangan impor tanpa izin edar sebanyak 46 item atau 1.302 pcs dengan taksiran nilai lebih dari Rp147.392.000,- * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment