AXA Mandiri Akhirnya Bayar Klaim Asuransi Nasabah
- Klien Pengacara Mirwansyah, SH, MH

GEGAS.CO || JAKARTA - Setelah perjuangan panjang melakukan mediasi, akhirnya AXA Mandiri setuju membayar klaim asuransi jiwa salah satu nasabahnya yang merupakan klien pengacara kondang Mirwansyah ,SH, MH.
"Alhamdulillah, setelah lima bulan, AXA Mandiri bertanggung jawab membayar klaim asuransi jiwa klien kami," kata Direktur MS Law Firm ini dalam Siaran Pers yang diterima Gegas.co, Rabu (4/12/2024).
Baca Lainnya :
- Masyarakat Adat Suku Pandan, Siap Garap 12.000 Ha di Desa Tasik Tebing Serai0
- KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Rp 482 Miliar0
- Satgas Yonzipur5/ABW Ikuti Kegiatan Persami Pramuka0
- DJBC Riau Musnahkan Barang Selundupan, Total Kerugian Negara Mencapai Rp44 Miliar0
- Masa Tenang, KPU, Bawaslu dan Satpol PP Turunkan APK 0
Menurut Mirwansyah, kasus ini bermula ketika kliennya merupakan pemegang polis meninggal dunia pada Juni 2024. Ahli waris almarhumah lalu mengajukan klaim asuransinya tetapi sempat ditolak karena memiliki riwayat penyakit hipertensi.
Padahal almarhumah telah menjadi peserta asuransi sejak 2022 dengan total setoran premi mencapai Rp48 juta.
Namun, pihak keluarga menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak melakukan pemeriksaan medis saat pendaftaran, sehingga segala risiko kesehatan semestinya menjadi tanggung jawab pihak asuransi.
“Setelah melakukan perjalanan ke Jakarta dan mendatangi kantor pusat AXA Mandiri, mediasi berjalan dengan baik. Mereka akhirnya setuju untuk membayar klaim dalam waktu maksimal 7 hari,” ujar Juliana, salah satu anggota keluarga.
Perwakilan keluarga mengapresiasi tanggung jawab yang diambil AXA Mandiri, meski menyesalkan proses panjang yang harus dilalui.
"Kami berharap AXA Mandiri dan perusahaan asuransi lainnya lebih responsif terhadap hak nasabah tanpa harus melalui proses yang menyulitkan," katanya lagi.
Pihak keluarga menyampaikan ucapan terimakasih atas perjuangan yang dilakukan pengacaranya Mirwansyah, SH, MH. * (rilis)
