4 Debt Collector Brutal Ditangkap Usai Rusak Mobil dan Aniaya Korban di Halaman Mapolsek Bukit Raya

By administrator 21 Apr 2025, 23:31:46 WIB Hukrim
4 Debt Collector Brutal Ditangkap Usai Rusak Mobil dan Aniaya Korban di Halaman Mapolsek Bukit Raya

GEGAS.CO || PEKANBARU — Aksi brutal sekelompok debt collector di halaman Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, menjadi sorotan publik usai video kejadian tersebut viral di media sosial. 

Dalam rekaman amatir yang beredar, tampak sejumlah pria berpakaian preman merusak sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih sambil menganiaya seorang perempuan yang berada di dalamnya.

Mirisnya, kejadian ini berlangsung di area markas kepolisian  sektor (Polsek) Bukit Raya , Minggu dini hari (20/4/2025). Namun tidak satu pun terlihat ada upaya pertolongan saat korban berteriak minta tolong.

Baca Lainnya :

Tim gabungan dari Opsnal Polsek Bukit Raya, Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru dan Unit Jatanras Polda Riau bergerak cepat dan berhasil meringkus empat orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam insiden pengeroyokan dan perusakan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dalam keterangan persnya di Mapolda Riau, Senin petang (21/4/2025), mengungkapkan keempat pelaku yang diamankan adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). 

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni dua orang di wilayah Rumbai dan dua lainnya di Kubang Raya.

Menurut Kombes Asep, insiden ini bermula dari salah paham terkait penarikan kendaraan seorang klien.

Konflik internal tersebut memicu aksi kekerasan yang mengakibatkan korban, berinisial RP (30), seorang perempuan yang juga berprofesi sebagai debt collector, mengalami luka di bagian kepala. Selain itu, kaca mobil korban juga pecah akibat dirusak oleh para pelaku.

"Masih ada 7 orang lainnya yang kami buru dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO, Red). Pengembangan terus kami lakukan," kata Kombes Asep.

Polda Riau menegaskan akan menindak tegas segala bentuk praktik penagihan utang yang berujung kekerasan. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya aksi premanisme berkedok debt collector_.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan premanisme dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Fidusia akan kami lakukan secara maksimal," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai hukum dan prosedur, tanpa melibatkan intimidasi maupun kekerasan. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment