Kapolda Riau Perkenalkan Green Policing : Wujud Polri Presisi yang Ramah Lingkungan

GEGAS.CO || PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi memperkenalkan konsep Green Policing sebagai bagian dari strategi pemolisian presisi yang responsif terhadap tantangan lingkungan hidup.
Gagasan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan dalam seminar atau kuliah umum di Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (17/4/2025).
Dalam paparannya, Kapolda menjelaskan bahwa Green Policing merupakan pendekatan strategis dan humanis yang mengintegrasikan tugas kepolisian dengan komitmen terhadap pelestarian lingkungan.
Baca Lainnya :
- Sidang Gugatan Rp140 M PTPN IV : Ahli Beberkan Kelalaian dalam Pengelolaan Kebun Sawit0
- 20.000 Warga Riau Meriahkan Karhutla Fun Run 20250
- Polda Riau Gelar Karhutla Fun Run 2025 Serentak di 12 Kabupaten/Kota0
- Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat, Polda Riau Gelar Program Jumat Curhat0
- BPKP Didesak Umumkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau0
Konsep ini hadir sebagai respons atas beragam persoalan yang selama ini menghantui Provinsi Riau—mulai dari deforestasi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga konflik pengelolaan sumber daya alam.
“Green Policing bukan hanya strategi hukum, tapi juga perwujudan polisi yang adaptif, inklusif, dan berwawasan keberlanjutan,” kata Irjen Herry.
Dari sisi ontologi, Green Policing dimaknai sebagai pemolisian yang memosisikan pelestarian lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga ketertiban sosial. Pendekatan ini dianggap sebagai jawaban atas krisis lingkungan, perubahan iklim, serta patologi sosial yang bersumber dari ketimpangan ekologi.
Kapolda juga menekankan bahwa Green Policing adalah manifestasi nyata dari semangat Polri PRESISI : Prediktif terhadap risiko ekologi, Responsibel terhadap masyarakat dan alam, serta menjunjung tinggi Transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
“Polisi hari ini dituntut tidak hanya menangani kriminalitas, tapi juga hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlangsungan hidup manusia dan alam,” tegasnya.
Secara epistemologis, Green Policing dibangun atas tiga kerangka utama: *Value Reference* yaitu menjunjung nilai-nilai universal seperti hak asasi manusia dan keadilan ekologis;
Organisasi, yaitu perlunya pembenahan kelembagaan dalam merespons isu lingkungan; serta Complexity yakni kemampuan polisi menjawab kompleksitas masalah sosial-ekologis secara adaptif dan kolaboratif.
Dari aspek aksiologi, Green Policing diarahkan untuk memberikan manfaat konkret kepada masyarakat dan lingkungan. Beberapa fokus utamanya termasuk penanganan karhutla, penindakan kejahatan lingkungan, penyelesaian konflik lahan, hingga perlindungan terhadap udara, air, dan tanah.
“Pendekatan ini juga melibatkan rekayasa sosial untuk membentuk kesadaran kolektif warga dalam menjaga alam,” ungkap Herry.
Lebih lanjut, konsep ini akan diterapkan melalui berbagai pilar utama seperti: kemitraan pentahelix antara pemerintah, swasta, media, akademisi, dan masyarakat sipil; integrasi teknologi melalui E-Policing; kampanye literasi lingkungan; hingga penguatan SDM Polri yang profesional dan berwawasan hijau.
Sebagai penutup, Kapolda menegaskan bahwa Green Policing merupakan jawaban atas kebutuhan kontekstual di Riau—provinsi yang berada di garis depan dalam isu lingkungan nasional. Melalui pendekatan ini, ia berharap Riau dapat menjadi simbol keteraturan dan kemanusiaan dalam bingkai keberlanjutan lingkungan hidup.
“Polisi bukan hanya penjaga hukum, tapi juga penjaga kehidupan—penjaga hutan, air dan udara. Inilah makna baru dari kehadiran Polri di tengah masyarakat,” pungkasnya. * (Denny W)
