GEGAS.CO || KANDIS — Seorang warga berinisial MS melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Kandis, Senin (12/5/2025).
Dia mengaku menjadi korban pemukulan oleh seseorang berinisial KS, yang diduga terjadi hanya karena masalah batas seng yang dianggap melewati tanah milik pelaku.
Peristiwa bermula ketika MS tengah memperbaiki tangki air di sekitar rumahnya di Jalan Dahlia, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Siak. Diketahui, MS dan KS adalah tetanggaan. Saat itu, KS tiba-tiba datang dan mempersoalkan posisi seng yang dipasang MS. Dengan nada meninggi, KS kemudian menuding bahwa seng tersebut telah melewati batas tanah miliknya.
“Saya bilang, kalau memang itu tanahmu, silakan diukur. Seng itu memang saya pasang di pekarangan saya," jawab MS, mengulangi dialog yang terjadi waktu itu.
Namun, niat baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah tak diindahkan. KS justru marah-marah dan tanpa banyak bicara langsung memukul MS menggunakan sebuah kayu balok.
Akibat pukulan tersebut, tangan kanannya mengalami luka dan sakit hingga berhari hari. Kejadian itu telah membuatnya tidak dapat bekerja. MS bekerja serabutan setiap hari untuk menghidupi keluarganya.
MS telah melaporkan kejadian tak mengenakkan ini ke Polsek Kandis di bulan Mei 2025 lalu. Visum sudah dilakukan dan sejumlah saksi juga telah diperiksa guna mempercepat proses penyelidikan.
Namun hingga kini, proses hukum untuk kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya ini tak kunjung ada perkembangan.
"Setelah dari laporan yang cukup lama, kami selaku pendamping hukum MS merasa kecewa terhadap penyidik yang tak kunjung menetapkan tersangka," ucap Doni Erianto Bagariang, SH selaku kuasa hukum dari korban.
Sudah dua bulan lebih lamanya, perkara ini tak kunjung mendapat kepastian hukum.
Media ini telah berupaya mengkonfirmasi ke instansi terkait melalui aplikasi pesan maupun panggilan online menyoal permasalahan ini.
Namun, hingga berita ini disiarkan, Polsek Kandis belum memberikan penjelasan. * (Maliq)
