Scroll to top

LSM Perisai Laporkan PT DSI ke Kejati Soal Denda Rp11,5 M

Author
By administrator
03 Des 2025, 13:52:35 WIB Hukrim
LSM Perisai Laporkan PT DSI ke Kejati Soal Denda Rp11,5 M

GEGAS.CO || PEKANBARU β€” Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau resmi melaporkan PT Duta Swakarya Indah (DSI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (3/12/2025) siang.


Laporan itu terkait dugaan penggelapan keuangan negara dan penggelapan pajak akibat tidak dipenuhinya pidana denda yang telah berkekuatan hukum tetap.


Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH, menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 975 K/Pidsus/2020 tanggal 17 Juni 2020, PT DSI dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 miliar. Namun, hingga lima tahun berlalu, denda tersebut belum juga dibayarkan. 


β€œSanksi denda ini sudah 5 tahun tidak dijalankan,” tegasnya.


Ahli Hukum Pidana dan Pidana Forensik, Dr. Rubintan Sulaiman, menegaskan bahwa putusan pengadilan bersifat wajib ditaati. Menurutnya, kelalaian memenuhi putusan pidana bukan sekadar wanprestasi, melainkan termasuk tindakan penggelapan yang masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).


Selain denda dari putusan MA, PT DSI juga masih memiliki kewajiban lain berdasarkan Putusan Perkara Nomor 8/Pid.B/LH/2021/PN Siak tanggal 24 Mei 2021. Dalam perkara lingkungan tersebut, PT DSI dinyatakan terbukti bersalah karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pengadilan menjatuhkan:

1. Pidana denda Rp1 miliar

2. Pidana tambahan perbaikan lingkungan sebesar Rp4.565.097.216


Dengan demikian, total kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan melebihi Rp11,5 miliar.


Sunardi berharap laporan tersebut mendorong Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa unsur-unsur terkait, termasuk pihak perusahaan yang disebut tidak mengindahkan dua putusan pengadilan tersebut.


Di kesempatan terpisah, Direktur PT DSI, Misno yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp (WA), 

belum memberikan tanggapan terkait belum dipenuhinya kewajiban pidana denda. 


Meski pesan yang dikirim melalui aplikasi tampak terkirim dengan tanda centang dua abu-abu, namun tidak direspons hingga berita ini diterbitkan. * (rls/Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar