Scroll to top

Tuntutan Jaksa Dinilai Ringan, Korban Penganiayaan Mengaku Kecewa

Author
By administrator
25 Jun 2025, 21:54:28 WIB Hukrim
Tuntutan Jaksa Dinilai Ringan, Korban Penganiayaan Mengaku Kecewa

GEGAS.CO || PANGKALAN KERINCI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (Kejari) Pelalawan menjadi sorotan tajam setelah membacakan tuntutan yang dinilai ringan terhadap terdakwa penganiayaan, Lenni alias Alien.


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kota Pangkalan Kerinci, Rabu siang (25/6/2025), JPU menuntut hukuman penjara 7 (tujuh) bulan. Padahal  korban, Wiyanti selain mengalami luka memar di bagian kepala dan paha kanan, korban juga mengalami trauma psikis. 


"Saya kaget dan kecewa terhadap tuntutan jaksa itu," kata Edi Ahai, suami korban. 




Sementara itu, usai sidang, jurnalis dari SerojaNews.com wawancara cegat JPU Gesang Anom Prayuga yang baru saja keluar dari ruang sidang. 


Dalam sesi tersebut, jurnalis mencecar sejumlah pertanyaan, termasuk dugaan adanya uang suap yang diduga diterima dari pihak terdakwa. 


Alih-alih menjawab, Gesang memilih menghindar dari pertanyaan yang dilontarkan, sembari mengarahkan wartawan untuk menemuinya di kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. "Ke kantor aja, Bang. Ke kantor aja, sama Kasipidum," sarannya dengan ekspresi wajah yang tampak tegang dan pucat sambil buru buru ke tempat parkir.


Tak hanya isu dugaan suap, jurnalis juga menanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum pada perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Plw. 


Sayangnya, Gesang kembali enggan memberikan jawaban rinci, bahkan terhadap dugaan keterlibatannya dalam praktik makelar kasus yang santer dibicarakan.


Respons pasif sang jaksa menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, terlebih setelah muncul ketidakpuasan dari pihak korban dan pengamat hukum atas ringan­nya tuntutan yang dibacakan terhadap terdakwa Lenni. 


Kasus penganiayaan terhadap korban bernama Wiyanti ini dinilai cukup serius karena menimbulkan luka berat, namun tidak direspons dengan tuntutan yang proporsional oleh penuntut umum.


Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Azrijal S.H. , M.H. membantah ada permainan dalam perkara penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Lenni alias Alien.


Sidang kasus KDRT ini menjadi viral setelah salah satu media memberitakan adanya dugaan oknum jaksa menerima uang sebesar Rp20 juta dari pihak terdakwa.


Azrijal yang dikonfirmasi Gegas.co terkait pemberitaan Serojanews di ruang kerjanya, Senin  (23/6/2025) sore, mengaku dirinya sebagai atasan telah meminta klarifikasi kepada oknum jaksa tersebut. Dan dia membantah keras tuduhan itu.


Kata oknum jaksa tersebut, uang seperti diberitakan situs berita Serojanews adalah pembayaran jasa pengacara terdakwa, bukan uang suap untuk jaksa.

“Saya tidak kenal dengan pelapor maupun terdakwa. Kalau saya bermain dalam kasus ini, tentu saya tidak akan menahan orangnya. Tapi faktanya, setelah tahap dua, tersangka saya tahan,” tegasnya.* (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar