Scroll to top

Terseret Kasus Penggelapan Tanah, Mantan Ketua Demokrat Riau Ditahan Polisi

Author
By administrator
10 Nov 2025, 09:07:50 WIB Hukrim
Terseret Kasus Penggelapan Tanah, Mantan Ketua Demokrat Riau Ditahan Polisi

GEGAS.CO || PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru resmi menahan mantan Ketua Partai Demokrat Riau, Asri Auzar, terkait dugaan penggelapan tanah di Jalan Delima, Panam.

Penahanan dilakukan terhitung Minggu (9/11/2025) setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah.

“Iya, ditahan,” kata Kompol Bery Juana Putra, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru kepada wartawan, Minggu malam.

Bery menambahkan, berkas perkara Asri telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. 

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk tahap II. “Berkasnya sudah P21, jadi akan diserahkan besok atau secepatnya,” terangnya.

Asri Auzar dijerat dengan Pasal 385 KUHPidana tentang tindak pidana penyerobotan tanah, yang mencakup tindakan menjual, menyewakan, atau memanfaatkan tanah milik orang lain untuk keuntungan pribadi. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Vincent Limvinci pada 6 September 2023. Pelapor mengaku menjadi korban dugaan penggelapan rumah dan tanah miliknya di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya. 

Penyidikan telah dilakukan sejak 2024, dan status Asri berubah dari saksi menjadi tersangka pada 24 Januari 2025. Polisi juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 5 Agustus 2024 ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

lambannya penanganan kasus ini berdampak serius bagi Vincent. Tanah yang di atasnya berdiri ruko yang ia beli kini tidak bisa digunakan bahkan telah dilelang. Akibatnya, ia mengalami kerugian finansial besar dan mendesak kepolisian segera memberikan keadilan serta kepastian hukum.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Asri mangkir dari panggilan pertama yang dikirimkan pada 21 Februari 2025. Polisi kemudian menerbitkan panggilan kedua untuk 28 Februari 2025. Jika kembali mangkir, penyidik berpotensi mengambil langkah tegas, termasuk jemput paksa.

Selain Asri, polisi juga memeriksa Zaipuddin Auzar dan Pajardah sebagai saksi. Zaipuddin merupakan abang kandung Asri, sementara Pajardah adalah istri Zaipuddin, yang sebelumnya tercatat sebagai pemilik tanah berdasarkan Akta Jual Beli No. 08 Tahun 2021 oleh Notaris Rina Andriana, S.H., M.Kn.

Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.

Kasus yang menjerat mantan wakil rakyat Riau ini kini menunggu proses hukum lanjutan di kejaksaan, sembari masyarakat menantikan kepastian hukum terhadap dugaan penggelapan yang menyeret nama besar di kancah politik lokal tersebut.* (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar