GEGAS.CO || JAKARTA - Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik “japrem” atau jatah preman dalam proyek Dinas PUPR-PKPP Riau.
Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu siang (5/11/2025).
Gubernur Riau yang baru 8 (delapan) bulan menjabat ini, sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pekanbaru, Senin (3/11/2025).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DN).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar lima persen dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan di 6 (enam) wilayah di Riau, sebagai imbalan atas tambahan anggaran kegiatan tahun 2025.
“Penambahan anggaran dari Rp71 miliar menjadi Rp106 miliar disertai kesepakatan adanya fee lima persen untuk AW,” ujar Johanis.
Menurut KPK, skema “japrem” itu bermula dari pertemuan antara sekretaris Dinas PUPR PKPP, Fery Yunanda, dengan enam kepala UPT yang menyatakan kesanggupan memberikan fee untuk gubernur.
Awalnya disepakati dua setengah persen, namun kemudian dinaikkan menjadi 6 (lima) persen atau sekitar Rp7 miliar. Dana tersebut disamarkan dengan kode “7 batang” dan disetorkan dalam tiga tahap mulai Juni hingga November 2025.
Dari total Rp7 miliar yang direncanakan, hanya sekitar Rp4 miliar yang terkumpul. Saat OTT di Pekanbaru, KPK mengamankan sejumlah pejabat UPT dan menyita uang tunai Rp800 juta.
Abdul Wahid sendiri ditangkap di salah satu kafe di Pekanbaru bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.

Dari penggeledahan rumahnya di Jakarta Selatan, tim juga menemukan uang asing senilai Rp800 juta. Total barang bukti yang disita mencapai Rp1,6 miliar.
“Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Johanis Tanak.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf (b), (e), dan (f) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Abdul Wahid akan ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, sementara dua tersangka lain ditahan terpisah di Rutan Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, hingga 23 November 2025.
Kasus ini menjadi tamparan bagi Pemerintah Provinsi Riau. Pasalnya, Abdul Wahid baru delapan bulan menjabat sebagai gubernur sebelum akhirnya terseret kasus korupsi yang menjerat lingkar dalam birokrasi provinsi tersebut. * (Rindy)
