GEGAS.CO || PEKANBARU - Aktivis Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPH-R) menuding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru sebagai ''macan ompong'' karena tak mampu mengeksekusi putusannya sendiri.
''Kita bisa simpulkan PTUN Pekanbaru ini seperti macan ompong. Lembaga ini tidak ada daya memaksa untuk melaksanakan eksekusi No. 018/KIP-R/PS-M-A/VII/2022 yang memerintahkan Sekdaprov Riau selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Utama Pemprov. Riau,'' kata Angki Mei Putra, Koordinator Umum (Kordum) FPMPH-R saat memimpin aksi unjukrasa di halaman kantor PTUN, Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Kamis (14/09/2023) siang.
Putusan PTUN itu, imbuh Angki, sudah memerintahkan Sekdaprov c/q Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) serta Kepala Dinas Kominfotik Riau tentang informasi penggunaan dana Rp2,2 miliar pada tahun 2020 pada SMK Perikanan di Dumai.
''Padahal, sama sama kita ketahui pada 2020 adalah masa masa pandemi Covid-19. Artinya tidak ada tatap muka antara guru dan siswa. Tetapi mengapa ada dana sebesar 2,2 miliar Rupiah digelontorkan untuk biaya makan minum guru dan para siswa,'' pungkasnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Aksi Ibrahim Zahid dalam orasinya meminta Gubernur Riau mengevaluasi Jabatan Sekdaprov Riau sebagai atasan PPID Utama di lingkunganPemprov.
Massa juga meminta dicopot Kadis Kominfo Riau sebagai pihak yang menjalankan fungsi PPID Utama Pemprov. Riau baik secara langsung maupun tak langsung.
''Terakhir kami juga meminta Gubernur Riau mencopot Kadis Pendidikan Riau karena tidak memberikan informasi dan dokumen sesuai putusan Komisi Informasi Riau Nomor 018/KIP- R/PS-M-A/VII/2022 dan penetapan eksekusi No. 018/KIP-R/PS-M-A/VII/2022 oleh PTUN Pekanbaru,'' tukasnya.
Usai berorasi, empat dari perwakilan pengunjukrasa diundang untuk diskusi terkait putusan PTUN Pekanbaru tersebut. * (Ryan F)
