GEGAS.CO || PEKANBARU - Jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan modus dititipkan ke toko foto copy dekat sekolah kembali marak di Kota Pekanbaru.
Menanggapi fenomena yang tak lekang di Kota Pekanbaru ini pun mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) Romi Frans.
Kepada beberapa awak media, dia menyerukan stop jual beli buku LKS di lingkungan dengan modus apapun.
''Rakyat sudah susah, jangan ditambah buat susah,'' tukasnya, Rabu (13/9/2023) siang.
Dibeberkan Romi Frans, larangan jual beli LKS itu juga mengacu pada Permendiknas No.2 tahun 2008, tentang Buku junto Pasal 11, Permendikbud RI No.75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah Junto Pasal 198.
''Sangat jelas buku LKS dilarang perjualbelikan. Makanya guru juga tidak menjadikan LKS sebagai materi utama dalam pembelajaran dan bahan pekerjaan rumah atau PR para murid,'' tegasnya.
Mirisnya, realitanya di lapangan, hampir di semua sekolah tingkat SD dan SMP, praktek ini masih berlangsung.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini, Tim DPP-SPKN akan melakukan observasi ke seluruh sekolah, terkait buku LKS yang bersumber dari Distributor inisial Y.
''Siapa di belakangnya, akan kita ungkap ke publik,” pungkasnya. * (Ryan)
