GEGAS.CO || EMPAT LAWANG - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan 2 hektare (ha) kebun ganja.
Kapolres AKBP Dody Surya Putra Sik SH MH didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Kemas Junaidi SH dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah SH dalam konferensi pers, Jumat (2/2/2024), menyebutkan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya ladang ganja di daerah Muara Pinang.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Kapolres yang baru satu bulan menjabat tersebut mengajak timnya di Sat Narkoba dan back up dari Ditnarkoba Polda, berjalan kaki semalam suntuk untuk bisa sampai di lokasi.
Setiba di lokasi, Tim Opsnal Polres Empat Lawang melihat hamparan ladang diduga kuat tanaman ganja.
Tak membuang waktu, langsung dilakukan penggerebegan sebuah pondok di tengah ladang tersebut.
Dari penggerebekkan itu, polisi mengamankan seorang pelaku Asm (40 tahun) warga desa Batu Jungul, kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil diamankan, sementara Bud dinyatakan daftar pencarian orang (DPO).
Tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter - 2,5 Meter pada lahan seluas 2 ha dan - paket shabu beserta alat hisap sabu (bong) dalam pondok.
“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar sebanyak 1970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor/ di jadikan barang bukti,” ucapnya.
Penggeledahan dilanjutkan di sebuah pondok yang berjarak lebih kurang 1 kilometer dari lahan tanaman ganja. Di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.
“Sebanyak 96 kilogram ganja kering tersebut dimusnahkan di tempat, dengan cara dibakar. Sebagian kecil disisihkan dan disita untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti proses penyidikan,” terangnya.
Tersangka, lanjut Kasat Res Narkoba Iptu Kemas Junaidi, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Kapolres meyakinkan dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.
“Saya menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang untuk mari kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat.
Kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba,” harapnya. * (rls/Denny W)
