Scroll to top

Riau Segera Akhiri Dispensasi Pajak Kendaraan 2025

Author
By administrator
25 Nov 2025, 18:35:17 WIB Ekonomi
Riau Segera Akhiri Dispensasi Pajak Kendaraan 2025

GEGAS.CO || PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 akan segera berakhir. Kebijakan pemutihan yang berlangsung dua tahap—19 Mei hingga 19 Agustus dan diperpanjang hingga 15 Desember 2025—memasuki masa penghujung. 

Riau menjadi salah satu dari sejumlah provinsi yang masih memberlakukan dispensasi, bersama Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Jambi, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, NTT, Sulawesi Selatan, Papua Barat, dan daerah lainnya dengan jadwal berbeda. 

Bahkan Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan masa pemutihan terpanjang hingga April 2026.

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).


DIjelaskannya, program dispensasi dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung pembangunan. 

“Sekitar satu bulan tersisa sebelum program ditutup. Kami mengimbau wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini, termasuk pemilik kendaraan yang sudah lama mati pajak,” ungkapnya.

Cakupan dispensasi PKB di Riau ini, imbuh Muhammad Sayoga, mencakup sejumlah keringanan signifikan. Pertama, wajib pajak mendapat pengurangan atau pembebasan pokok pajak terutang serta penghapusan denda administrasi. 


Kedua, bagi kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun atau lebih, cukup melunasi tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan. Kebijakan berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, dan angkutan umum dengan nomor polisi BM.

Kendaraan luar daerah yang mutasi masuk juga memperoleh potongan 50 persen pokok pajak pada tahun pertama.

Program ini diatur melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/2025 sebagai langkah pemerintah memberikan insentif fiskal sekaligus menjaga kepatuhan pajak.

Pemprov Riau juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak taat: pemilik kendaraan yang tiga tahun berturut-turut membayar sebelum jatuh tempo berhak atas diskon 10 persen dengan pengajuan permohonan paling lambat satu bulan sebelum masa pajak berakhir.


Namun, terdapat pengecualian. Pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan eks-lelang, agar insentif tepat sasaran dan tidak menggerus pendapatan daerah.

Untuk memudahkan layanan, Bapenda membuka berbagai kanal pembayaran mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, hingga Samsat Keliling. 

Akses alternatif ini diharapkan dapat mengurai antrean menjelang berakhirnya program dispensasi pada pertengahan Desember.

Program dispensasi pajak kendaraan di Riau memasuki hitungan terakhir sebelum resmi ditutup pada 15 Desember mendatang. * (rls/Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar