GEGAS.CO || PEKANBARU - Seorang remaja putri PN, 14 tahun, warga Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau diberhentikan pihak sekolah gara gara difitnah telah melakukan perbuatan susila oleh 4 lelaki.
Padahal, ketika itu, Selasa, 6 Juni 2023 lalu, PN bersama dua teman JS (15) pria dan JI (14) wanita sedang belajar bersama di rumah korban.
Tak terima fitnah yang menyebabkan masa depan PN hancur, ibu korban Rusdawati (47) didamping kuasa hukumnya, Mirwansyah, S.H., M.H., mendatangi Polda Riau untuk menuntut keadilan.
Dengan berurai airmata, Rusdawati menceritakan peristiwa kelam yang menimpa putrinya.
PN (14) harus terhenti sekolah selama 4 bulan lantaran dituduh melakukan perbuatan asusila yang bahkan tidak pernah dilakukan.
Dituturkan Rusdawati, padahal ketika ituu putrinya sedang belajar kelompok dalam rumah bersama dua teman sekelas. Tiba-tiba datang empat pria menerobos masuk dan menuduh PN melakukan tindakan asusila bersama dua teman sekolahnya itu.
Mirisnya, korban PN diseret oleh 4 pemuda tersebut dan dibuat video dan diancam akan dibunuh agar mau mengakui perbuatan asusila.
"Padahal anak saya lagi belajar kelompok, tapi anak saya diseret dan dibuat agar mengaku melakukan hal keji tersebut padahal itu fitnah," tuturnya sambil mengusap airmatanya.
Rusdawati meminta keadilan kepada Polda Riau dan meminta empat pelaku yang menyeret dan memvideokan anaknya PN diperiksa.
Ke empat pelaku yang dilaporkan itu masing masing berinisial Ren, AKS, RK dan De.
"Akibat video fitnah yang dilakukan keempat pria ini anak saya di-bully di masyarakat dan akhirnya diberhentikan dari salah satu SMP di Inhil," tuturnya.
Selain melaporkan keempat pelaku ke Polda, Mirwansyah berharap keadilan dan meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengembalikan hak PN agar kembali bersekolah.
"Kita ingin keadilan. Ini adalah fitnah besar. Menuduh anak klien kami melakukan tindakan asusila yang tidak dilakukannya." tegasnya.
Mirwansyah menyebutkan tindakan para terlapor tersebut telah melanggar ketentuan Pasal Panal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 Jo Pasal 311 KUHP.
"Kami sudah melengkapi bukti atas Laporan Dumas ini ke Polda Riau. Kami dan pihak keluarga berharap Polda Riau segera memangil terlapor untuk diperiksa," pungkasnya.
Tidak hanya itu, pihak keluarga juga ingin Dinas Pendidikan Provinsi mengembalikan hak PN untuk kembali bersekolah menempuh pendidikan yang saat ini duduk di bangku SMP Kelas I di Inhil. * (Denny W)
Remaja Putri di Inhil Diberhentikan Pihak Sekolah Gegara Difitnah Lakukan Asusila
By administrator
26 Sep 2023, 09:15:37 WIB
Hukrim
