GEGAS.CO || PEKANBARU – Praktek pungutan liar (pungli) bermodus retribusi sampah di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, akhirnya terbongkar.
Dua pria, berinisial Kh dan Ap diamankan Tim Satgas Pungli Polresta Pekanbaru di Jalan SM Amin, tepatnya di depan kantor Indah Travel, kemarin (7/5/2025) sekira pukul 11.30 WIB saat tengah menagih uang retribusi fiktif.
Keduanya terciduk dengan barang bukti berupa uang tunai Rp1.213.000 yang diakui sebagai hasil pungli dari beberapa pelaku usaha di wilayah tersebut.
''Mereka menggunakan kwitansi kosong dan surat retribusi palsu yang menyerupai dokumen resmi milik DLKH (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Red) Kota Pekanbaru untuk meyakinkan para korban,'' kata Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru didampingi Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra dan Kapolsek Binawidya kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Informasi awal diperoleh DLHK dari laporan warga sekitar Kecamatan Binawidya. DLHK langsung meneruskan laporan tersebut ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, Tim Satgas Pungli dari Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi kejadian.
Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksi ini sejak Februari 2025, menargetkan badan usaha dan pelaku usaha kecil menengah.
Setiap usaha ditagih antara Rp50.000 hingga Rp300.000,- dengan dalih retribusi sampah. Untuk menyakinkan korban, mereka mencetak sendiri kwitansi bertuliskan DLHK dan membawa fotokopi surat keputusan lama dari Kemenkumham tentang pendirian sebuah organisasi kebersihan.
''Padahal, retribusi sampah sekarang dilakukan secara online,'' imbuh Kompol Bery Juana Putra, Kasatreskrim Polresta.
Kedua pelaku diketahui pernah menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) DLHK Kota Pekanbaru pada 2024, namun kontraknya tidak diperpanjang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa;
- Uang tunai Rp1.213.000,-
- 2 bundel kwitansi kosong DLHK palsu
- SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) senilai Rp300.000,-
- 10 lembar kwitansi putih
- Fotokopi SK Menkumham AHU-0068606.AH.01.07/2016 tentang pendirian perkumpulan kebersihan.
''Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan/atau 368 dan/atau 378 KUHPidana tentang pemalsuan surat, pemerasan, dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,'' tutup Kastreskrim Polresta Pekanbaru. * (Denny W)
