GEGAS.CO || DUMAI - PT Agro Murni memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dijalankan berdasarkan perizinan yang lengkap dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan sejumlah media yang dinilai tidak akurat dan tidak berimbang terkait rencana pengerukan kolam dermaga di terminal khusus milik perusahaan.
Menurut Dahlin Sitepu, Departemen Humas PT Agro Murni, kegiatan pengerukan kolam dermaga belum dimulai dan pemberitaan yang menyebut telah adanya kegiatan pengerukan sangat tidak akurat.
"Perusahaan menjalankan komitmen dan kepatuhan terhadap segala aturan dan legalitas maupun perizinan yang lengkap," tegasnya.
Rencana pengerukan kolam dermaga, lanjut Dahlin, akan dikerjakan oleh perusahaan mitra (vendor) yang masih mempersiapkan kelengkapan teknis berdasarkan dokumen perizinan dari otoritas terkait. PT Agro Murni juga telah mengantongi seluruh izin resmi untuk melakukan pengerukan, termasuk Izin Pengerukan, PB-UMKU, dan persetujuan teknis lainnya.
Perusahaan juga menegaskan tidak akan memulai aktivitas pengerukan dermaga sebelum seluruh alat dan fasilitas teknis vendor tuntas diverifikasi sesuai spesifikasi teknis. "Kami sangat berhati-hati dalam tahapan proyek ini, demi memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan benar," kata Dahlin.
Selain itu, PT Agro Murni juga menepis tudingan bahwa lokasi dumping lumpur tidak memiliki izin. Perusahaan telah mendapat dokumen resmi perizinan dumping dari Kementerian Perhubungan RI melalui PB-UMKU dan lokasi dumping telah ditentukan titik koordinatnya dan diawasi oleh instansi teknis terkait.
PT Agro Murni menyatakan komitmennya untuk menjadikan aspek lingkungan sebagai prioritas utama dan proyek pengembangan fasilitas logistik ekspor sektor agroindustri ini dipastikan ramah lingkungan.
Perusahaan telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik atas pemberitaan yang diterbitkan sebuah media di Kota Dumai.
"Pengaduan ke Dewan Pers kami tempuh karena tidak dipenuhinya hak jawab atas konten pemberitaan yang telah merugikan perusahaan," pungkas Dahlin. * (rls/Denny W)
