Scroll to top

Pria Ditangkap Polisi, Usai Buang Puntung Rokok Sebabkan Lahan Gambut di Rohil Terbakar

Author
By administrator
23 Jul 2025, 22:02:19 WIB Rohil
Pria Ditangkap Polisi, Usai Buang Puntung Rokok Sebabkan Lahan Gambut di Rohil Terbakar

GEGAS.CO || BANGKO —   Kepolisian Sektor Bangko, Polres Rokan Hilir, berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (51) yang diduga menjadi penyebab kebakaran lahan gambut seluas 1 hektare di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. 


Pelaku ditangkap usai membuang puntung rokok sembarangan yang memicu kebakaran, Senin malam (21/7/2025).


Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan bentuk komitmen moral dan strategis untuk melindungi lingkungan hidup di Riau.


"Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput," tegas Irjen Herry, Rabu (23/7/2025).


Kebakaran diketahui dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang mendeteksi titik api di koordinat 2.126002°N, 100.840616°E. Tim Polsek Bangko langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, saksi bernama Sudirman sempat melihat pelaku membuang puntung rokok usai memanen sawit di lokasi tersebut. 


Saksi telah memperingatkan YS untuk memadamkan api, namun upaya itu gagal menghentikan kobaran yang kemudian meluas dan membakar lahan.


“Api sempat dipadamkan pelaku, tapi satu jam kemudian api kembali membesar dan melahap 1 hektare lahan,” kata Kombes Anom.


Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bangko untuk proses penyidikan lebih lanjut.


YS dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Polda Riau menegaskan tidak akan mentolerir tindakan ceroboh yang merusak lingkungan. Karhutla adalah kejahatan serius yang mengancam ekosistem, udara bersih, dan keselamatan masyarakat.* (rls/Amsuan)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar