GEGAS.CO || RENGAT – Seorang pria berinisial JM alias Jarut, warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria yang dikenal sering meresahkan warga ini ditangkap setelah diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang karyawan toko.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Kuala Cenaku pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.21 WIB, setelah korban berinisial ES (22) melaporkan kejadian tersebut. Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di gudang toserba tempat korban bekerja.
Menurut keterangan korban, saat itu ia sedang bekerja bersama dua rekannya, RD dan AS. Pelaku datang dalam keadaan mabuk, masuk ke gudang sambil berbicara tidak jelas, kemudian mendekati dan mendorong korban. Pelaku lalu membuka seluruh pakaiannya dan memperlihatkan alat vitalnya kepada korban. Korban yang ketakutan segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan adanya laporan tersebut. "Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana percobaan perkosaan. Pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Dari catatan kepolisian, imbuh Aiptu Misran, Jarut bukanlah orang baru dalam hal membuat onar. Dia dikenal sering meresahkan warga sekitar dengan kelakuannya yang kerap datang ke toko dalam keadaan mabuk, meminta rokok dan minuman secara paksa kepada karyawan, serta mengganggu konsumen. Bahkan beberapa karyawan lain seperti IL dan S juga mengaku pernah menjadi korban ulah pelaku yang sama.
"Pelaku juga sempat melawan saat hendak diamankan anggota Polsek Kuala Cenaku. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres," tambah Misran.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana jeans biru dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian. Jarut kini dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan, dan akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. * (rls/Marden)
