Scroll to top

Polsek Kampar Tangkap 2 Pelaku Narkoba, 7 Paket Siap Edar Ikut Diamankan!

Author
By administrator
15 Mar 2026, 22:10:10 WIB Hukrim
Polsek Kampar Tangkap 2 Pelaku Narkoba, 7 Paket Siap Edar Ikut Diamankan!

GEGAS || KAMPAR – Tim Opsnal Polsek Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial TO dan YO, warga Dusun Kampung Tengah, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, ditangkap polisi saat diduga hendak melakukan transaksi sabu pada Jumat (13/3/2026) sekira pukul 23.00 WIB.


Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan di sekitar RT 028 RW 014 Dusun 08 Kampung Tengah, Desa Rumbio, Kabupaten Kampar.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut. 


Dijelaskannya, operasi penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena wilayah Desa Rumbio diduga kerap menjadi lokasi peredaran narkotika.


“Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di desa tersebut. Informasi itu kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal,” kata AKP Asdisyah Mursyid, Minggu (15/3/2026).


Menindaklanjuti laporan itu, Tim Polsek Kampar langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto yang memantau sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi.


Dalam proses pengintaian, petugas kemudian menemukan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan di kawasan Kampung Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi langsung mengamankan keduanya.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar, yang akhirnya menemukan 7 (tujuh) paket sabu yang siap diedarkan. Selain narkotika, polisi juga menyita 2 (dua) unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.


“Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan milik mereka berdua,” kata Kapolsek.


Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diketahui dibeli dari seseorang di Kota Pekanbaru yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sosok yang disebut para tersangka itu dikenal dengan panggilan ABG.


Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk melacak keberadaan pemasok yang disebut oleh para tersangka.


Dalam penyelidikan lebih lanjut, aparat juga menemukan fakta bahwa salah satu pelaku, TO, bukan orang baru dalam kasus narkotika. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkoba pada 2023 lalu.


“Kami mendapati bahwa TO merupakan residivis dalam perkara narkotika yang pernah diproses hukum sebelumnya,” ungkap AKP Asdisyah.


Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Kampar.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kapolsek Kampar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar, terutama dengan melibatkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.


“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Perang terhadap narkotika membutuhkan dukungan bersama demi melindungi masa depan generasi muda,” tegasnya.


Polisi memastikan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam dalam menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kampar yang dalam beberapa tahun terakhir masih menjadi salah satu daerah rawan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau. * (rls/Alhafiz)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar