Scroll to top

Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Author
By administrator
27 Jun 2024, 20:23:12 WIB Hukrim
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

GEGAS.CO || KAMPAR KIRI TENGAH - Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir, Rabu (26/6/2024) lalu, berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, berinisial SO (19). Pelaku diringkus di jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan, ketika mencoba untuk melarikan diri.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kampar Kiri Iptu Irwan Fikri, Kamis (27/6/2024), membenarkan adanya penangkapan itu. Dikatakannya, pelaku tegas mencabuli PU,  remaja putri yang masih berusia 13 tahun di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kampar Kiri Tengah. 

Tidak hanya sekali, pengakuan korban kepada ayahnya, perbuatan tercela itu berulang kali pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kampar Kiri.

Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri yang menerima laporan itu, langsung mengejar pelaku. Senin (24/6/2024) sekira pukul 10.00 WIB, polisi didapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku ingin melarikan diri dari desa tersebut.

Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda David Gusmanto untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah 2 hari pencarian, akhirnya terangka berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek setempat. 

"Pelaku kita jerat Pasal 81 junto Pasal 82 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Pengganti Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Iptu Irwan Fikri, Kapolsek Kampar Kiri. * (rls/Ryan Ferdinan)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar