GEGAS.CO || PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan praktek curang peredaran beras oplosan di Jalan Mulyorejo, Pekanbaru.
Dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat menyita 9 ton beras oplosan dan mengamankan satu tersangka berinisial R, yang berperan sebagai distributor.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025), menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.

“Kami hadir untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik nakal yang mencederai stabilitas pangan nasional,” ungkapnya saat meninjau lokasi penjual beras oplosan.
Menurut Kapolda, pelaku menjalankan 2 (dua) modus operandi. Pertama, mengoplos beras program pemerintah Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP)milik Bulog dengan beras kualitas buruk atau reject.
Kedua, membeli beras rendah mutu dari wilayah Pelalawan lalu mengemasnya ulang menggunakan karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah dan Kuriak Kusuik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap program ketahanan pangan nasional. SPHP adalah upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan kualitas beras rakyat. Tindakan ini merusak itu semua,” tukas orang nomor satu di Polda Riau yang akrab disapa "Herrymen" ini.
Dia menambahkan, Presiden RI telah menegaskan pentingnya ketahanan pangan sebagai bagian dari ekosistem yang dibiayai oleh negara—dari subsidi pupuk, BBM, hingga irigasi. Pelaku seperti ini, kata Kapolda, adalah contoh nyata dari ‘serakahnomics’.

Atas perbuatannya, tersangka R terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Polda Riau menegaskan akan terus memburu pelaku lainnya serta mendalami jaringan distribusi beras oplosan yang meresahkan ini. * (Denny W)
