GEGAS.CO || PEKANBARU β Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap jaringan narkoba internasional lintas negara.
Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil menyita 18 paket sabu dengan berat bersih 17,37 kilogram (kg) yang dikendalikan dari Malaysia dan hendak diedarkan ke Jakarta.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menyatakan bahwa jaringan ini beroperasi secara terorganisir dari luar negeri, dengan tujuan akhir peredaran di wilayah ibu kota.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa proses penyelidikan terhadap jaringan ini membutuhkan waktu satu hingga dua bulan. Hasilnya membuahkan hasil pada 12 Mei 2025, tepatnya dini hari.
βTim Subdit I Ditresnarkoba membuntuti sebuah mobil Brio putih dari Siak menuju Kota Pekanbaru yang dicurigai membawa narkoba,β ungkapnya di hadapan sejumlah wartawan, Jumat (16/5/2025)
Setibanya di Perawang, Kabupaten Siak, kendaraan tersebut dihentikan oleh petugas. Mobil itu dikemudikan oleh tersangka berinisial βIβ bersama pacarnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua tas berisi sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China.
Keduanya langsung diamankan, sementara polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos tersangka βIβ, meskipun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Di hadapan penyidik, βIβ mengaku diperintah oleh seseorang berinisial βAZβ yang berasal dari negara jiran Malaysia. Ia ditugaskan membawa sabu dari Siak ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada seseorang yang akan datang dari Jakarta.
Setelah sabu dipastikan aman di Pekanbaru, polisi melanjutkan penyelidikan dengan teknik undercover. Target mereka adalah dua kurir yang akan menjemput 10 kilogram dari total 17,37 kg sabu.
Penangkapan berlangsung dramatis. Aksi kejar-kejaran dan tembakan peringatan terjadi di sekitar Pasar Buah, Jalan Nangka, Pekanbaru. Dua tersangka berinisial βBβ dan βAβ berhasil diciduk saat hendak menerima sabu.
Dari hasil interogasi, βBβ dan βAβ mengaku diperintah untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta. Keduanya diketahui dikendalikan oleh βMNβ, seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Bengkalis.

Kini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi juga masih memburu βAZβ, otak utama pengiriman sabu yang diyakini sebagai bandar besar narkoba yang melarikan diri ke Malaysia.
Kombes Putu Yudha menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa Polda Riau tidak akan tinggal diam dalam perang terhadap narkotika.
βBayangkan jika 17,37 kilogram sabu ini sempat beredar, diperkirakan dapat merusak 86.899 jiwa,β tegasnya. * (Denny W)
