GEGAS.CO || PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba. Kali ini, jaringan pengedar pil ekstasi yang beroperasi di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru berhasil diungkap.
Tiga orang ditangkap, termasuk manajer D’Poin berinisial H, seorang perempuan berinisial MJ, dan kurir berinisial ARH.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari penangkapan ARH pada Jumat, 9 Mei 2025. Dari tangan ARH, polisi menyita 1.005 butir pil ekstasi yang rencananya akan dikirimkan ke D’Poin.

“ARH mengaku diperintah MJ untuk mengantarkan barang tersebut. Dari situ, tim kemudian bergerak melakukan pengembangan,” kata Kombes Putu Yudha kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Hasil penyelidikan membawa polisi ke Kota Padang, Sumatera Barat. Pada Senin, 14 Juli 2025 malam, tim yang dipimpin Kompol Jacub Nursagli Kamaru berhasil meringkus MJ di sebuah rumah makan di kawasan Padang Barat. Suami MJ yang turut berada di lokasi juga diamankan.
Dari pemeriksaan awal, MJ mengakui dirinya memerintahkan ARH mengantarkan ekstasi ke D’Poin dengan upah Rp1 juta. Barang haram itu disebut sebagai pesanan dari manajer tempat hiburan tersebut, H.
Tak butuh waktu lama, tim Ditresnarkoba kembali ke Pekanbaru. Pada Selasa dini hari (15/7/2025), H ditangkap di rumahnya dengan barang bukti tambahan berupa 125 ampul ketamine cair, timbangan digital, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Seluruh tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau. Polisi memastikan kasus ini tidak berhenti pada 3 (tiga) pelaku. “Penyidikan masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan mengungkap aliran narkoba ini,” tegas Kombes Putu Yudha.* (Denny W)
