Scroll to top

Polda Riau Bongkar Gudang Oplosan Elpiji di Permukiman Padat, Tiga Pelaku Diamankan

Author
By administrator
30 Sep 2025, 22:57:30 WIB Hukrim
Polda Riau Bongkar Gudang Oplosan Elpiji di Permukiman Padat, Tiga Pelaku Diamankan

GEGAS.CO || PEKANBARU – Tim Opsnal Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah rumah yang disulap menjadi gudang pengoplosan gas elpiji subsidi di kawasan padat penduduk, Selasa (30/9/2025) malam.


Penggerebekan  di Jalan Bangau, Perumahan Sidomulyo, Kelurahan Perhatian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam operasi ilegal tersebut.


“Ketiganya sudah kita amankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Nasruddin, Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau,  di lokasi penggerebekan.




Menurut Nasruddin, aktivitas oplosan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tabung-tabung yang sudah dioplos kemudian dipindahkan ke gudang di komplek perumahan tersebut untuk dipasangi label palsu yang dibeli secara daring.


Setelah itu, produk dijual kembali ke masyarakat seolah-olah elpiji asli.

“Barang bukti sudah kita amankan, termasuk tabung elpiji yang sudah diisi dan belum diberi label,” ujarnya.


Polisi masih mendalami peran para pelaku serta menelusuri jaringan distribusi oplosan ini. Rencananya, Kapolda Riau atau Direktur Ditreskrimsus Polda Riau akan memaparkan secara resmi hasil pengungkapan pada Rabu (1/10/2025).




Sementara itu, warga sekitar mengaku terkejut. Ketua RT 02/RW 05 Kelurahan Perhentian Marpoyan, Hendri, mengaku tidak pernah mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik Deni, salah satu penghuni yang disebut-sebut terlibat.


“Sepengetahuan kami, truk elpiji datang, bongkar, lalu langsung disalurkan. Tidak pernah terlihat ada pengoplosan. Jujur kaget, karena sehari-hari tidak tampak aktivitas mencurigakan,” ungkapnya.

Gas elpiji 3 kilogram hasil oplosan itu diduga dijual Rp18.000 per tabung ke masyarakat, jauh lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET).


Kasus ini menjadi peringatan serius akan praktik ilegal yang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga karena dilakukan di kawasan padat penduduk. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar