Scroll to top

Polda Riau Bebaskan Tersangka OTT Kadiskes Kampar

Author
By administrator
09 Sep 2023, 22:23:39 WIB Hukrim
Polda Riau Bebaskan Tersangka OTT Kadiskes Kampar
Keterangan Gambar: Muhammad Rafi didampingi 2 kuasa hukumnya, Mirwansyah dan Suroto.

GEGAS.CO || PEKANBARU - Berkas pemeriksaan tak kunjung selesai alias P-19, Dikrimsus Polda Riau terpaksa membebaskan 2 tersangka yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT), masing masing Muhammad Rafi (MR), Kepala Puskesmas (Kapus) Siberuang dan Zulhendra Das'at (ZD), Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar.

Kuasa hukum tersangka MR, Mirwansyah dan Suroto dalam siaran persnya, Sabtu (09/09/2023), membenarkan kliennya telah dibebaskan dari tahanan Polda Riau.

Karena sudah beberapa kali perpanjangan, hingga ke batas maksimal, 120 hari berkas pemeriksaan kliennya tak juga dapat diselesaikan penyidik Dikrimsus Polda Riau.

''Klien kami disangkakan telah melakukan pungli (pungutan liar, Red) kepada beberapa Kepala Puskesmas di Kampar, serta hasilnya diberikan (suap, Red) ke atasnya, ZD, Kadiskes Kampar,'' ungkap Mirwansyah.

Namun, berkas pemeriksaan MR, kleinnya tidak kunjung selesai atau tidak kelar atau P-21. Sehingga sesuai Pasal 24 dan 29 KUHAP ayat ( 6 ) jika lebih 120 hari penahanan tidak dapat lagi diperpanjang dan mesti dibebaskan demi hukum.

Mirwansyah dan Suroto selaku pengacara MR,  sejak awal sudah memprediksi bahwa perkara suap dan pungli yang disangkakan kepada kliennya itu akan sulit untuk dibuktikan. Karena orang yang katanya menerima atau mencoba meneria suap tidak ditemukan.

"Dan terkesan perkara ini dipaksakan. Kami juga telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka klien kami, meski permohonan itu ditolak oleh majelis hakim," terangnya.

Mirwansyah menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait belum dinyatakan lengkapnya berkas perkara tersebut. Namun kliennya juga berharap penyidik Polda Riau segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan menutup perkaranya.

Sehingga klien mereka, MR dapat kembali berkumpul dan melaksanakan aktifivasnya seperti biasa. 

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya tidak bisa melengkapi berkas pemeriksaan atau P-19.

ZD dan MR sebelumnya terjaring OTT oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (12/5/2023) malam.

Tersangka diduga memungut uang dari sejumlah Kapus di Kabupaten Kampar untuk mengurus kasus korupsi yang menyeretnya. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar