GEGAS.CO || JAKARTA – Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perawatan halte dan subsidi Bus Trans Metro di Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru kepada Kejaksaan Agung.
Laporan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PETIR DKI Jakarta, Jesayas kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), kemarin.
Jesayas dalam Siaran Pers yang diterima Gegas.co, Kamis (14/8/2025), menyebutkan laporan ini berdasarkan hasil investigasi internal terhadap pengelolaan anggaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Trans Pekanbaru (PTP) pada APBD Perubahan 2023.
"Kami menemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran miliaran rupiah untuk perawatan halte dan operasional bus. Hasil audit menunjukkan indikasi penyelewengan yang merugikan negara," ucapnya.
Menurut PETIR, dana perawatan halte seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas, namun realisasinya tidak sesuai spesifikasi. Proyek tersebut dikerjakan secara non-tender dan dinyatakan selesai 100 persen, padahal investigasi lapangan membuktikan halte tidak diperbaiki sebagaimana mestinya.
Rincian anggaran bermasalah itu antara lain;
- 24 paket kegiatan dengan total nilai Rp4,18 miliar yang bersumber dari APBD 2023, meliputi 14 paket pengadaan (kode RUP 44977155) untuk perawatan halte semi permanen dan permanen, perawatan bus, pengadaan aki, hingga rehab kantor UPT Trans.
- 10 paket perawatan halte (kode RUP 53303071).
- anggaran subsidi operasional bus sebesar Rp20 miliar (2023) dan Rp30 miliar (2024). Namun, investigasi menemukan selisih anggaran yang diduga diselewengkan:
- Rp580 juta (2023)
- Rp7,28 miliar (2024)
"Berdasarkan perhitungan penjualan tiket, gaji karyawan, dan BBM, ada ketidaksesuaian besar antara realisasi dan anggaran," lanjut Jesayas.
Bus Trans Metro "Mangkrak", Tapi Anggaran Tetap Mengalir
Yang lebih mengejutkan, PETIR mengungkapkan bahwa dari 90 armada bus Trans Metro hanya 24 unit yang beroperasi. Padahal, Pemko Pekanbaru terus mengucurkan dana subsidi untuk perawatan dan operasional.
"Jika 66 bus tidak jalan, kemana dana subsidi miliaran rupiah itu mengalir? Ini harus diusut tuntas," tegas Jesayas.
PETIR memperkirakan kerugian negara mencapai Rp12 miliar gabungan dari anggaran perawatan halte dan subsidi bus.
PETIR mendesak Jampidsus untuk memanggil Sarwono S.ST(TD) MT, Kepala UPT Trans Metro Pekanbaru, sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Kami sudah kirim surat klarifikasi, tapi tidak ada respon. Karena itu, kami laporkan ke Kejaksaan Agung," ungkap Jesayas.
PETIR mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap praktek korupsi di balik pengelolaan anggaran Dishub Pekanbaru.
"Data dan bukti sudah kami lampirkan. Kami mencegah kerugian negara lebih besar," pungkas Jesayas.
Sarwono sendiri yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) belum memberikan tanggapan, meski dari notifikasi menunjukkan pesan itu sudah dibaca yang bersangkutan.
Laporan PETIR ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat besarnya anggaran yang diduga diselewengkan. Masyarakat menanti tindak lanjut Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini.* (Denny W)
