Scroll to top

Pemuda di Tapung Hilir Ditangkap Usai Cabuli Balita

Author
By administrator
23 Nov 2025, 21:23:15 WIB Hukrim
Pemuda di Tapung Hilir Ditangkap Usai Cabuli Balita

GEGAS || TAPUNG HILIR – Jajaran Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pemuda berinisial RI (18) yang diduga mencabuli balita perempuan berusia lima tahun di sebuah rumah di kawasan Tapung Hilir, Sabtu (22/11/2025). 

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, N (38), melaporkannya ke polisi, Kamis (20/11/2025) pagi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menjelaskan penangkapan dilakukan segera setelah laporan diterima.

“Setelah mendapatkan laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku langsung kita tangkap,” katanya kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).

Peristiwa ini bermula ketika ibu korban mendengar cerita dari kakak korban, A (9), bahwa adiknya diajak ke rumah pelaku dan diperlakukan tidak pantas. 

Mendapat informasi tersebut, sang ibu langsung menanyai korban dan mendapati pengakuan yang mengarah pada tindakan asusila.

Dia kemudian mendatangi rumah pelaku yang jaraknya tak jauh, namun RI sempat menyangkal.

Keluarga korban lalu melapor ke Polsek Tapung Hilir. Polisi yang bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya. Dalam pemeriksaan, RI mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

AKP Khairil mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. 

“Kami berharap orang tua lebih waspada dan menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual,” pungkasnya.* (rls/Alhafiz)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar